GUNA melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penye­lenggara negara dan pemerintahan, Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, dan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menggelar kunjungan kerja dan pendampingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.

Rapat pendampingan perbaikan pelayanan publik bersama Ombudsman RI dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Agustinus L. Kilikily dan dihadiri oleh Wakapolres MBD, Kompol. Djessy Batara, Para Staf Ahli, Asisten dan seluruh OPD Piimpinan dalam lingkup Pemkab. MBD pada Senin (26/6),  di Ruang Rapat Kantor Bupati.

Ombudsman RI dalam pelaksa­naan tugasnya dalam mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik yang mendasarinya pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari peme­nuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penye­lenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.

Widijantoro menegaskan, kun­jungan kerja ke Kabupaten Maluku Barat Daya karena berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman RI, Pemda MBD masih masuk pada zona merah dan perlu dilakukan perbaikan pelayanan publik. Banyak faktor dan indikator yang menyebabkan pelayanan publik belum optimal, antara lain kompetensi penyeleng­gara layanan, sarana dan prasarana pendukung, serta standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.

“Ombudsman ke Kabupaten Maluku Barat Daya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuannya adalah memastikan warga masya­rakat benar-benar merasakan ke­hadiran penyelenggara negara, mereka dapat benar-benar mera­sakan apa yang menjadi kebutuhan terpenuhi dengan baik atas pela­yanan kita. Kompetensi penyeleng­gara layanan harus ditingkatkan kapasitasnya serta penyediaan sarana prarasana pendukung termasuk teknologi infomasi dan komunikasi harus dipenuhi,” jelasnya.

Baca Juga: Rumalowak Lantik Pengurus Cabang PGRI Kilmury

Ditambahkan, kompetensi penye­lenggara layanan memegang pe­ranan penting dalam penyelengga­raan pelayanan publik. Kelemahan penyelenggara layanan saat ini bukan menjadi alasan, melainkan menjadi tantangan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan yang ada. Disamping kompetensi penyeleng­gara pelayanan publik, infrastruktur telekomunikasi dan teknologi infor­masi juga menjadi faktor pendukung utama perbaikan kedepan.

“Tantangannya adalah memas­tikan infrastruktur telekomunikasi di Maluku Barat Daya dapat disele­saikan agar pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dapat maksimal untuk semua hal, baik untuk membangun sistem peme­rintahan berbasis elektronik, pelayanan publik maupun pening­katan kompetensi penyelenggara layanan,” tambahnya.

Dimensi yang dinilai adalah kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan. Tahun 2022, penilaian penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya masuk dalam kategori rendah bersama Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penilaian dilakukan melalui metode wawacara, observasi, studi dokumen serta menggunakan media elektronik dan non elektronik. Penyebab penilaian yang rendah adalah pemahaman yang belum maksimal terhadap regulasi yang mengatur kompetensi, standar pelayanan maupun belum tersedianya website penyelenggara layanan sebagai penilaian media. Unit layanan yang dinilai adalah Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidkan, Dinas Keseharan, Dinas Sosial, Puskesmas Tiakur dan Puskesmas Werwaru.

Dalam kesempatannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku guna perbaikan penyeleng­garaan pelayanan kedepan.

“Pemerintah daerah siap mem­benahi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan setelah mendapat petunjuk dan arahan terkait pendampingan yang dilakukan saat ini. Untuk pimpinan OPD yang berhubungan dengan pelayanan publik agar dapat berkoordinasi dan berkonsultasi terkait permasalahan yang dhadapi guna perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan pelayanan ke­depan,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap dengan kegiatan pendampingan, Pemerintah Daerah khususnya OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat berdasarkan masukan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku. (Mg-2)