NAMLEA, Siwalimanews – Polres Pulau Buru ber­hasil membongkar sindi­kat pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen di daerah itu.

Seorang oknum Satpol PP berinisial SS beserta dua karyawan Apotek Marini Farma, IS dan SM, dijadikan tersangka oleh polisi.

Kasus ini terungkap setelah anggota Polres Buru mendapat infor­masi dari masyarakat, bahwa harga dan prose­dur pembuatan surat ha­sil rapid tes antigen ti­dak sesuai dengan ke­ten­tuan.

Pengungkapan sindi­kat pemalsuan ini berda­sarkan lapo­ran polisi no­mor: LP-A/63/VI/2021/Reskrim/Res Pulau Buru/Polda Maluku, tanggal 9 Juni 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/26/VI/2021/Res­krim, tanggal 10 Juni 2021.

Berdasarkan informasi itu, tim Marsegu yang dipimpin Bribka Ha­san Lessy, bergerak dan menangkap SS di rumahnya di Kompleks Dervas, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (10/6/).

Baca Juga: Kemenkumham Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat

Kapolres Buru, AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja kepada wartawan di Mapolres Buru, Jumat (11/6) men­je­laskan informasi awal mengenai kasus ini diperoleh Rabu (9/6) lalu.

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa seorang oknum Satpol PP atas nama SS, sering menjadi calo pembuatan antigen palsu dengan iming-iming surat yang dikeluarkan cepat dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku,” kata Kapolres.

Setelah mendapat informasi terse­but, tim pun bergerak cepat ke rumah SS pada pukul 14.00 WIT,” kata Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, tam­bahnya, SS mengakui dirinya sudah sering melancarkan aksinya sebagai calo pembuatan antigen palsu dan bekerja sama dengan pihak Apotek Marini Farma.

“Dia mengaku bekerja sama de­ngan pegawai apotik dan dokter,” jelas Kapolres.

Lanjut Kapolres, menurut penga­kuan dari SS, setiap pasien pem­buatan antigen maupun rapid tes yang melalui pemeriksaan maupun tidak melalui pemeriksaan atau palsu, diberikan fee sebesar Rp.50.000 oleh dokter.

“Dari pengakuan saudara SS, tim bergerak menuju Apotek Marini Farma dan setelah tiba di lokasi tim pun menemukan karyawan apotek yakni saudari IS dan saudari SM beserta barang-barang  bukti berupa surat rapid tes antigen yang palsu,” paparnya.

Dia memastikan, surat keterangan antigen palsu Apotek Marini Farma, dilakukan tanpa melalui pemerik­saan covid-19 dengan metode swab antigen Sars CoV-2.

Dengan mengenakan baju tahanan warna orange beserta barang bukti kejahatan, ketiga tersangka diperli­hatkan kepada wartawan di Polres Pulau Buru, saat Kapolres memberi keterangan pers. “Pasal yang disang­kakan bagi mereka ialah Pasal 263 ayat (1) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 6 Ta­hun penjara,” tutur Kapolres. (S-35)