AMBON, Siwalimanews – Kementerian Kelautan dan Perikanan RI memastikan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan proyek strategis nasional Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional akan tuntas pada November Tahun 2022 mendatang.

Kepastian ini disampaikan langsung pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kepada Komisi II DPRD Provinsi Maluku saat dilakukan rapat koordinasi dan penyampaian aspirasi Komisi, Selasa (9/11) lalu.

“Kita ke KKP itu intinya dua, ingin memastikan soal Program Lumbung Ikan Nasional dan Ambon New Port dengan sagala persoalannya, dan telah dipastikan November 2022 tuntas masalah tanah,” ungkap anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Halimun Saulatu kepada wartawan, Jumat (12/11).

Dijelaskan, Komisi II DPRD Provinsi Maluku ingin memastikan pembangunan Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional tidak merugikan hak-hak keperdataan masyarakat tiga dusun yang ada di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.

Apalagi, anggaran yang dialokasikan untuk proyek strategis nasional Ambon New Port dan Lumbung Ikan Nasional ini cukup besar sehingga pembangunannya pun tidak boleh mengesampingkan hak-hak masyarakat.

Baca Juga: Rumalowak Lantik Pengurus PGRI di Tiga Kecamatan

Dalam pertemuan tersebut, kata Sahulatu Kementerian Kelautan dan Perikanan juga telah memastikan proses pembayaran akan dilakukan oleh salah satu organisasi dibawah Kementerian Keuangan dan tidak menggunakan skema ABPD maupun APBN.

“Untuk pembayarannya, tidak lagi dibebankan ke APBD dan APBN sehingga ditargetkan November 2022 selesai,” tegas Sahulatu.

Politisi Demokrat menjelaskan Komisi II dalam rapat tersebut telah menegaskan jika proyek strategis nasional tersebut baru dapat dikerjakan setelah pembebasan lahan dilakukan guna memberikan kepastian kepada masyarakat pemilik lahan.

Sahulatu juga memastikan, terkait dengan isu pemindahan tempat proyek tidak akan mengalami perubahan seperti yang beredar ditengah-tengah masyarakat.

“Intinya proyek ini semuanya tetap tidak ada perubahan tempat,” cetusnya. (S-50)