AMBON, Siwalimanews – DPRD Provinsi Maluku akan melakukan pemanggilan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku guna membahas persoalan belum dibayarkannya hak tenaga relawan Covid-19.

Penegasan ini disampaikan langsung Ketua Tim I Pengawasan Covid-19 DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut kepada Siwalima, Kamis (11/11) merespon keluhan para relawan yang hingga kini belum mendapatkan hak dari pemerintah daerah.

Dijelaskan, pemanggilan terhadap Plt Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku perlu dilakukan agar mendapatkan penjelasan resmi terkait dengan belum dibayarkannya uang makan dan transportasi 10 relawan swaber dan treacer posko covid-19.

“Yang pasti kita akan agendakan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Kesehatan agar kita dapat penjelasan resmi soal soal masalah ini,” tegas Sairdekut.

Menurutnya, apapun masalahnya yang dihadapi oleh pemerintah tetapi berkaitan dengan hak-hak tenaga relawan Covid-19 yang ditangani Peme­rintah Daerah melalui Dinas Ke­-se­hatan mesti segera dibayarkan dan tidak ada pilihan lain.

Baca Juga: Pemkab SBT Siapkan 1.004 Vaksin

Sairdekut mengakui sampai dengan saat ini belum melihat Surat Keputusan Gubernur Maluku terkait dengan tenaga relawan, namun namanya hal harus segera dibayarkan sebab para relawan telah melakukan tugas dengan baik.

“Soal SK pak Gubernur saya memang belum lihat, namun namanya hak harus segera dibayarkan ” ujar Sairdekut.

Karena itu, Sairdekut memastikan dalam waktu dekat tim akan mengagendakan pemanggilan Dinas Kesehatan Maluku untuk meminta penjelasan terkait belum dibayarkannya uang makan dan transportasi 10 tenaga relawan .

“Kan ada 35 tenaga relawan tapi yang belum dibayarkan 10 orang. Ini yang perlu kita tanyakan” ujar Sairdekut.

Seperti diketahui, sesuai putusan Gubernur Maluku kurang lebih 35 tenaga cluster kesehatan dalam penanganan penanganan Civid-19 lingkup Dinkes Maluku tahun 2021, namun masih terdapat 10 relawan yang selama enam bulan hingga saat yang belum diberikan haknya berupa uang makan dan transportasi.

Perekrutan dibulan Januari dan Febuari 2021, dengan perjanjian tidak dibayar dalam bentuk insentif atau honor, tapi dibayar per hari sebesar Rp 150 ribu sebagai pengganti uang transpot. (S-50)