KETUA Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku meminta, Gubernur Maluku, Murad Ismail mencabut Memori of  Understanding (MoU) yang dila­kukan antara, Pemprov dengan PT Bumi Perkasa Timur sebagai pengelola Pasar Mardika.

Pasalnya, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika hari ini akibat dari MoU antara Pemprov Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur yang kemudian dijadikan dasar dalam melakukan tindakan-tindakan yang meresahkan para pedagang di Pasar Mardika.

“Soal perangkat hukum terkait dengan MoU yang dilakukan selama ini tidak disampaikan ke DPRD termasuk dengan Perjanjian Kerja Sama. Sebab MoU hanya merupakan perjanjian pendahuluan yang mestinya diikuti dengan PKS agar mengikat,” ungkap Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Anos Yermias dalam rapat kerja bersama mitra yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Badan Pendapa­tan Daerah dan Biro Hukum Provinsi Maluku, yang berlang­sung di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Selasa (28/3).

Yermias menegaskan, dalam MoU tersebut PT Bumi Perkasa Timur diberikan hak untuk melakukan pengelolaan terhadap 140 ruko, tetapi dalam perkembangannya MoU dijadikan dasar untuk melakukan pungli terhadap para pedagang.

Menurut Yermias, Pemprov Maluku mestinya peka terhadap dinamika yang terjadi di Pasar Mardika, artinya jika pemerintah harus berani untuk melakukan revisi ataupun mencabut MoU tersebut, agar tidak disalahguna­kan oleh PT Bumi Perkasa Timur.

Baca Juga: Rumah Adat Negeri Kataloka Mulai Dibangun

Tindakan yang dilakukan dengan mengatasnamakan PT Bumi Perkasa Timur tidak bisa dibenarkan, karena telah melakukan tindakan yang merugikan Pemprov Maluku dan pedagang kecil sehingga tidak boleh dibiarkan begitu saja.

“Kalau sudah ada respon masyarakat terhadap keberadaan BPT, maka Pemprov harus mere­-visi atau membatalkan MoU agar tidak merugikan Pemda, karena akan berdampak pada Pendapa­tan Asli Daerah,” tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Fauzan Husni Alkatiri meragukan adanya kerja sama antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur dalam pengelolaan Pasar Mardika.

Pasalnya, hingga saat ini PT Bumi Perkasa Timur belum mampu menunjukkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemprov Maluku yang selama ini digunakan untuk melakukan tindakan-tindakan diluar kewenangan.

Menurutnya, Komisi III DPRD Maluku akan kembali melakukan rapat kerja menindaklanjuti pertemuan sebelumnya, dan kerjasama PT Bumi Perkasa Timur dengan Pemprov Maluku akan menjadi sub­stansi dalam upaya penyele­saian polemik Pasar Mardika.

“Kerja sama dengan BPT menjadi salah satu poin yang paling subtansi yang harus di bahas, tapi pertanyaannya? kerja sama itu ada atau tidak. Karena sampai hari ini pihak BPT belum mampu menyerahkan MoU yang katanya itu ada,” ujar Alkatiri saat diwawancarai Siwalima di ruang kerjanya, Jumat (24/3).

Menurutnya, PT Bumi Perkasa Timur harus menunjukkan kepada Komisi III terkait dengan dokumen MoU dengan Pemprov Maluku, sebab dalam memutuskan kewenangan penggolongan Pasar Mardika, komisi III harus melihat kedudukan hukum PT Bumi Perkasa Timur.Alkatiri juga menyayangkan sikap Pemporv Maluku yang tidak melibatkan DPRD Provinsi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan kerja sama dengan PT Bumi Perkasa Timur, padahal Pasar Mardika merupakan aset daerah Maluku yang harus diawasi oleh DPRD.Pemrov Maluku lanjut Alkatiri, tidak boleh mengesampingkan DPRD Provinsi Maluku dalam pengambilan setiap kebijakan yang berkaitan dengan aset daerah seperti, pengelolaan pasar karena DPRD berkepentingan untuk memastikan para pelaku pasar khususnya pedagang kecil tetap diberdayakan. (S-20)