DPRD Maluku Tengah secara resmi mengumumkan pemberhentian bupati dan wakil bupati Malteng yang akan berakhir masa jabatan pada 8 September.

Pengumuman akhir masa jabatan Bupati Tuasikal Abua dan Wabub Maratu Leleury digelar dalam sidang paripurna pengumuman pember­hentian bupati dan wakil bupati Maluku Tengah akhir masa jabatan periode 2017-2022.

Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Sidang Utama DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Fatzah Tuankotta dan wakil ketua, dan seluruh anggota. Hadir juga Forkopimda, pimpina OPD lingkup Pemkab Maluku Tengah.

Tuasikal-Leleury dilantik oleh Gubernur Maluku Said Assegaf kala itu pada 8 September 2017. Itu berarti sudah kurang lebih empat tahun 11 bulan mereka memimpin dan bulan depan merupakan akhir dari kepemimpinan keduanya.

DPRD selaku lembaga legislatif harus melaksanakan perintah undang undang untuk mengusulkan pemberhentian kepala daerah paling lambat satu bulan sebelum akhir masa jabatan.

Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, BNI Kantor Baru Diresmikan

Ketua DPRD Fatzah Tuankotta mengatakan berdasarkan keputusan Mendagri pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b menyatakan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“hasil rapat paripurna akan disampaikan pimpinan dewan kepada Presiden melalui menteri untuk gubernur sebagai wakil pemerintahan pusat untuk men­dapatkan penetapan pemberhen­tian,” kata Tuankotta.

Sementara itu Bupati Tuasikal Abua dalam pidato terakhirnya mengungkap sejumlah keberhasilan maupun kendala dalam proses pemerintahan selama lima tahun terakhir ini.

Bupati dua periode ini meng­ungkapkan, bahwa amanah yang dititipkan kepada dirinya, bukanlah amanah yang kecil, tetapi amanah yang didatangkan hanya semata-mata untuk membawa kemajuan daerah ini.

“Kita ingin wujudkan Maluku Tengah yang lebih maju, menjadi Jendela Indonesia Timur, kabu­paten yang maju dan diperhi­tungkan di Indonesia Timur, maju di bidang pendidikan dan kese­hatan, maju dalam perekonomian, maju dalam tata kelola peme­rintahan dan pelayanan publik, maju dalam sarana prasarana wila­yah, maju dalam bidang pemuda, olahraga dan seni budaya,” tan­dasnya. (S-17)