AMBON, Siwalimanews – Praktisi hukum, Fileo Pistos Noija minta pihak Kejati Maluku mengusut, polimik terkait pengadaan mobil dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

Langkah tersebut perlu dilakukan, lantaran dugaan korupsi bukan delik aduan, namun pidana murni yang harus diselidiki. Apalagi menjadi pembicaraan dimasyarakat serta diberitakan secara berkali kali di media massa.

“Kejaksaan tinggi harus ambil alih persoalan ini, kenapa demikian karena kasus korupsi bukan delik aduan, itu pidana murni, dan undang-undang memberikan kemungkinan, bukan hanya laporan, namun pemberitaan koran menjadi patokan jaksa untuk ambil alih,” jelas Noija kepada Siwalimanews di PN Ambon, Senin (3/5).

Ia menjelaskan, sesuai nilai pengadaan yang lebih dari Rp 2 milliar, harus melalui proses lelang tender bukan penujukan. Untuk itu perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mendudukan masalah tersebut, apakah masuk unsur pidana ataukah tidak.

“Jaksa harus melakukan penyelidikan dan penyidikan. Untuk menjelaskan ini tindak pidana atau bukan, kalau ini tindak pidana, maka prosesnya harus jalan terus, dengan begitu dapat menjelaskan ke masyarakat kalau ini tindak pidana. Sebaliknya kalau bukan tidak pidana maka dihentikan,” tandasnya.

Baca Juga: PLN Peduli Dukung Perlindungan Sumber Daya Air di Kei Besar

Noija berharap, masyarakat dapat diberikan kejelasan dari masalah tersebut, sehingga tidak menimbulkan kisruh yang berkepanjangan. (S-45)