NAMLEA, Siwalimanews – Satreskrim Polres Pulau Buru berhasil menagamankan ML yang diduga sebagai salah satu pelaku pembunuhan terhadap Elias Nurlatu Warga Desa Watimpuli, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru.

“Ia benar yang diamankan baru satu orang. Kita masih dalami apa keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Elias Nurlatu. Nanti saya share setelah pemeriksa awal yah,” janji Kapolres saat dikonfirmasi Siwalimanews Minggu (2/5) malam.

Sementara itu ditempat terpisah, Paur Humas Polres Buru Aipda MYS Djamaluddin menjelaskan, ML diamankan di Dusun Waekat, Desa Lele, Kecamatan Lolongguba, pada Minggu (2/5) siang sekitar pukul 11.00 WIT.

Usai diciduk, ML kini telah diamankan di Rutan Mapolres Pulau Buru dan langsung dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim yang dipimpin Iptu Hendri Dwi Azhary.

“Dia belum ditetapkan sebagai tersangka, malam ini masih diperiksa sebagai saksi. Nanti dikembangkan dahulu perannya dalam kasus tersebut, baru ML ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Paur Humas.

Baca Juga: Kodim Namlea Sosialisasi Program Klassku

Untukdiketahui, Elias Nurlatu (40), Warga Desa Watimpuli, Kecamatan Lolongquba, Kabupaten Buru, ditemukan tewas di Gunung Kadianlahing, dengan dua luka tombak dan terdapat banyak luka sayatan benda tajam di bagian kepala dan badan.

Walau kasusnya terjadi masih sore hari, polisi baru dikabari oleh Kepala Soa Watimpuli, Sinus Nurlatu beberapa jam setelah insiden itu.

Setelah mendapatkan laporan, Kapolsek Waeapo Ipda Zainal dan anggotanya yang dibantu personel Resmob Kompi 3 Batlyon A Pelopor Namlea langsung menuju TKP.

Pukul 21.38 WIT Kasat Reskrim Polres Pulau Buru Iptu Hendri Dwi Ashari, bersama tim Buser dan Inafis juga tiba sekaligus melakukan olah TKP serta memintai keterangan saksi, kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk divisum.

Sementara itu di TKP polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua buah mata tombak yang masih melekat di tubuh korban yang diduga milik pelaku, dua gagang tombak yang diduga milik pelaku, satu parang, baju kaos warna biru dan celana pendek warna merah milik korban. (S-31)