TNI/Polri maupun Aparatur Sipil Negara selalu diingatkan agar memasuki momen pemilu, netralitasnya harus dijaga.

Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Syafrial mengingatkan seluruh prajurit  TNI untuk  harga mati yang tidak ada lagi tawar-menawar dalam netralitasnya menjelang pemilu.

Karena menjadi tentara tidak berpolitik, politik kita adalah politik negara, siapapun pemimpin kita yang dipilih secara konstitusional, sah secara undang-undang itu merupakan pemimpin kita.

Tak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adhryansah memberikan warning kepada raja, kepala desa dan lurah untuk tidak terlibat politik praktis, jika ditemukan terlibat, maka bisa terkena sanksi pidana penjara.

Pada dasarnya kepala desa, raja maupun lurah merupakan penyelenggara pemerintahan. Untuk itu mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis.

Baca Juga: Perjuangkan Dana Covid 36 M

Tidak hanya kades, raja maupun lurah, akan tetapi perangkat desa lainnya. Jika ditemukan adanya keterlibatan unsur-unsur penyelenggaraan pemerintahan desa, kelurahan atau negeri, maka tentu bisa dikenai sanksi pidana penjara selama satu tahun ataupun denda Rp 12 juta.

Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, tidak boleh ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilu dengan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye.

Adapun pasal yang mengatur tentang hal itu yakni merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017, tindakan seorang kepala desa, lurah, raja yang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye termasuk kategori tindak pidana pemilu, sebagaimana dijelaskan dalam pasa 490 UU Nomor 7 tahun 2017.

Jadi harapannya, kades, lurah maupun raja tidak boleh terlibat dalam politik praktis. Akan tetapi para penyelenggara pemerintahan desa/negeri maupun keluharan di Kota Ambon, kiranya dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pelaksanaan pemilu mendatang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga menghimbau ASN tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak professional.

Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Tidak profesionalnya ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik.

Di dalam UU No. 20/2023 tentang ASN termaktub bahwa Pegawai ASN wajib menjaga netralitas. Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.

ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain.

ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Umum Kepala Daerah. Dalam gelaran pesta demokrasi terdapat beberapa area yang sering dilanggar mulai dari ikut serta agenda kampanye, fasilitasi kegiatan kampanye, sampai dengan penggunaan sosial media yang mendukung peserta pemilu.

ASN agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial terutama dalam suasana kampanye pemilu saat ini. Kami imbau agar ASN tidak melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial berupa posting, komentar, membagikan tautan, atau memberi ikon like,” imbuhnya.

Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB ini ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu. (*)