PEMERINTAH telah mengalokasikan dana yang cukup besar untuk penanganan Covid-19 untuk bidang kesehatan, yaitu sebesar Rp 75 Triliun yang disalurkan via Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Rp 3.5 Triliun yang disalurkan melalui BNPB. Stimulus kesehatan ini direncanakan untuk tunjangan tenaga kesehatan (nakes), santunan bagi nakes yang meninggal karena Covid-19, Bantuan Iuran BPJS bagi 30 juta Peserta Mandiri (PBPU/BP), dan belanja kesehatan lainnya.

Sebanyak Rp 1.9 Triliun untuk nakes dan Rp 60 Miliar sudah dialokasikan ke DIPA Kemenkes. Namun, saat ini Kemenkes masih melakukan verifikasi data untuk 19 RS/UPT dan Pemerintah Daerah juga masih memverifikasi data untuk 110 RS/UPT.

Salah satu peruntukannya adalah untuk dokter spesialis yang akan mendapatkan tunjangan maksimal 15 juta/bulan, dokter umum maksimal 10 juta/bulan, perawan maksimal 7.5 juta/bulan, dan nakes lainnya maksimal 5 juta/bulan.

Pemerintah berusaha maksimal untuk mendukung perjuangan nakes kita di garis depan. Namun, good governance harus tetap dijaga. Besarnya dana yang disalurkan juga harus tetap dikawal agar tepat sasaran. Oleh karenanya, Kemenkes tengah melakukan verifikasi dari data dan dokumen yang diberikan oleh RS/UPT dan Pemerintah Daerah.

Hal itu ditegaskan dengan telah diterbitkan aturan baru soal insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang menangani COVID-19.

Baca Juga: Menanti Gebrakan Jaksa Usut Korupsi RS Haulussy

Ada pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka

Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Dampaknya, mengatur antara lain sebagai berikut, Pasal 9 ayat (1): Pemerintah Daerah menyediakan dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 dan belanja prioritas lainnya; Pasal 9 ayat (2): Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari DAU atau DBH yang digunakan untuk dukungan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 yang dapat berupa dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019; pemantauan dan penanggulangan dampak kesehatan ikutan pasca vaksinasi Corona Virus Disease 2019;  distribusi, pengamanan, penyediaan tempat penyimpanan vaksin Corona Virus Disease 2019 ke fasilitas kesehatan; dan insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019.

Pasal 9 ayat (3): Dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DAU.

Kemudian Pasal 9 ayat (4): Dalam hal Pemerintah Daerah tidak mendapat alokasi DAU, dukungan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersumber dari DBH ditetapkan paling sedikit sebesar 8% (delapan persen) dari alokasi DBH.

Pemerintah Provinsi Maluku harus kembali memperjuangkan klaim Covid-19 Tahun 2020 sebesar Rp36 miliar. Pasalnya, dana Covid-19 Tahun 2020 telah dikembalikan ke kas Negara sehingga Pemprov harus perjuangkan kembali agar anggaran ini bisa diperoleh.

Kendati telah masuk tahun 2024 namun persoalan gagalnya klaim Covid-19 Tahun 2020 sebesar 36 miliar tidak boleh dilupakan oleh Pemerintah Provinsi. Kegagalan klaim dana Covid-19 RS Haulussy Tahun 2020 bukan saja berdampak bagi tenaga kesehatan tetapi juga operasional rumah sakit plat merah tersebut.

Pasalnya, kegagalan itu mengakibatkan RS Haulussy jatuh sakit secara finansial karena tidak mampu membiayai operasional rumah sakit. Kegagalan klaim dana Covid-19 RS Haulussy pada Tahun 2020 senilai 36 miliar itu telah membuat rumah sakit Haulussy ini jatuh sakit secara finansial, karena tidak mampu membayar jasa tenaga kesehatan dan hutang barang habis pakai lainnya.

Dan terhadap persoalan gagal klaim tersebut Pemerintah Provinsi dalam berbagai kesempatan menjanjikan akan memperjuangkan uang tersebut kembali dan dibayarkan ke tenaga kesehatan.

Tetapi justru sampai dengan akhir tahun 2023 lalu, kegagalan klaim dana Covid-19 ini belum kunjung diselesaikan.

Olehnya, Pemerintah Provinsi Maluku diharapkan agar di tahun 2024 ini terus giat lagi memperjuangkan klaim covid-19 tersebut, agar dapat digunakan untuk operasional rumah sakit maupun hak tenaga kesehatan. (*)