Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memanggil kepala daerah yang belum juga merealisasikan pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada serentak tahun 2020 hingga Agustus.

Terhadap pemerintah daerah yang proses transfernya ke penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu masih di bawah 100 persen akan ditegur. Untuk Maluku, empat kabupaten siap berkompetisi dalam pilkada serentak Desember 2020 mendatang.

Empat kabupaten itu yakni Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kabupaten Buru Selatan (Bursel), Kabupaten Kepulauan Aru, dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Guna melihat secara langsung kesiapan pemerintah daerah khusus empat kabupaten itu, Mendagri, Tito Karnavian berkunjung ke Ambon, Kamis (23/7). Dalam kesempatan itu Tito marah besar, sebab ternyata dari empat kabupaten tersebut, ada yang realisasi pencairannya dibawah 40 persen.

Mirisnya, para bupati di empat kabupaten di Maluku ini, tiga diantaranya petahana yang nantinya ikut berkompetisi di pilkada serentak Desember mendatang. Entah alasan apa, sehingga sampai sekarang realisasi pencairan NHPD di empat kabupaten penyelenggara pilkada serentak belum sesuai terget, kecuali Kabupaten Kepulauan Aru yang realisasinya sudah mencapai 90 persen.

Baca Juga: Tugu Trikora di Pusaran Korupsi

Sesuai data Mendagri,  untuk Kabupaten SBT pencairan anggaran ke KPU, Bawaslu dan pengamanan baru mencapai 36,92 persen. Kabupaten Bursel, pencairan ke KPU, Bawaslu dan pengamanan juga baru 40 persen.

Kabupaten MBD masih di bawah 50 persen, dimana data Mendagri  pencairan ke KPU 42,61 persen, Bawaslu 49 persen dan aparat keamanan 50 persen. Sementara pencairan NPHD di Kepulauan Aru dinilai Mendagri sangat baik dibandingkan tiga kabupaten lainnya.

Untuk Kepulauan Aru, pencairan ke KPU sudah 63,91 persen, Bawaslu 100 persen dan pengamanan 92,50 per­sen. Jika sampai Agustus realisasi pencairan NPHD belum juga sesuai target, kepala daerah penyelenggara pilkada diwarning keras.

Pendanaan merupakan salah satu faktor kunci  suksesnya pilkada yang harus dipenuhi, meskipun kebutuhan dananya tidak sedikit. Pengalaman selama ini membuktikan  penyelenggaraan pilkada di Indonesia  cukup sukses dalam berdemokrasi, kendati ada berbagai kekurangan yang memerlukan  perbaikan di segala lini.

Biaya penyelenggaraan pilkada dibebankan pada APBD pemerintah daerah masing-masing. Walau sering disebut pilkada rezim pemda. Kesuksesan pilkada bukan semata-mata tanggung jawab lembaga penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu, akan tetapi menjadi tanggung jawab bersama termasuk pemerintah daerah.

Olehnya Mendagri di setiap kesempatan berkunjung ke daerah-daerah selalu berpesan pemerintah daerah bersama KPU dan Bawaslu harus ikut bersama sukseskan pilkada untuk menghindari  ada persoalan dikemudian hari.

Pelaksanaan pilkada Desember 2020 mendatang harus berjalan lancar dan sukses. Kita berharap, pemda di  empat kabupaten di Maluku secepatnya mencairkan NPHD, karena dengan begitu, pengawasan pilkada oleh Bawaslu dan pelaksanaan penyelenggaraan dilakukan KPU berjalan dengan baik tidak kurang suatu apapun. (**)