Tiga bulan sejak bulan Maret, April dan Mei 2020, insentif tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 belum dibayar. Tercatat ada 29 tenaga kesehatan yang belum menerima insentif mereka.

Setiap perawat dibayar Rp 250 per hari. Kerja dilakukan dengan sistim shift. Dalam sebulan, satu orang masuk kerja sekitar 15 hari. Sehingga jumlah insentif yang diterima setiap perawat sebesar Rp 3.750.000

Dinas Kesehatan Provinsi Maluku sampai dengan saat ini masih melakukan verifikasi data. Padahal Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah mengingatkan, pemerintah daerah untuk memperhatikan dan segera mencairkan insentif bagi tenaga medis yang menangani Covid-19.

Menkes telah mengeluarkan keputusan yang baru, sehingga pembayaran insentif tenaga medis lebih dipermudah. Dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) HK.0107./MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santuan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat Dinas Kesehatan Provinsi dan langsung diajukan ke Kemenkeu.

Peraturan ini juga memberikan kesempatan kepada rumah sakit manapun yang menangani kasus covid untuk mengajukan insentif tenaga kesehatannya,  Khusus untuk tenaga medis di rumah sakit rujukan yang ditunjuk langsung dari Kementerian Kesehatan, maka beban administrasi dan pemberian insentif menjadi tanggung jawab Kemenkes.

Baca Juga: Jangan Anggap Enteng Corona

Publik tentu saja berharap, pemerintah daerah bisa memperhatikan tenaga kesehatan, karena pemerintah pusat sudah mempermudah dengan memotong jalur verifikasi untuk mendapatkan insentif,

Alasan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku bahwa insentif tenaga medis selama tiga bulan belum diberikan karena data masih diverifikasi tidaklah beralasan. Tenaga medis yang melayani pasien Covid-19 harusnya menjadi prioritas utama.

Dinas Kesehatan Provinsi Maluku harus mempercepat proses veritfikasi data tenaga medis agar insentif mereka bisa juga dibayarkan.

Instruksi Menteri Kesehatan seharusnya menjadi perhatian serius untuk mempercepat proses verifikasi tersebut. Insentif tiga bulan merupakan hak tenaga medis yang harus dibayarkan. Dan bukan sebaliknya diperlambat hanya karena data. Mustinya data para tenaga medis diverifikasi secepatnya sudah apa yang menjadi hak tenaga medis bisa diberikan.

Kita tentu saja menyayangkan sikap  Dinas Kesehatan yang memperlambat proses pembayaran insentif tenaga medis. Padahal tenaga medis sebagai garda terdepan yang setiap saat melayani pasien-pasien Covid-19, sehingga hak-hak mereka harus diperhatikan,

Jika data itu menjadi alasan belum diberikan insentif tenaga medis. Maka DPRD Maluku sebagai lembaga aspirasi rakyat harus memanggil Dinas Kesehatan mempertanyakan apa kendala sehingga data tenaga medis belum juga selesai diverifikasi.

DPRD Maluku sebagai lembaga pengawas diharapkan bisa memainkan peranannya dalam rangka membantu tenaga medis, termasuk mempertanyakan instruksi Menteri Kesehatan yang mengharuskan agar hak-hak tenaga medis segera dibayarkan.

Instruksi Menteri Kesehatan ini harus menjadi perhatian serius Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, sehingga insentif tiga bulan tenaga medis yang belum dibayarkan bisa secepatnya direalisasi.  (*)