Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo membentuk tim penyelidikan untuk mengusut dugaan korupsi di RS Haulussy.

Kajati mencium pengelolaan anggaran di RS Haulussy bermasalah, sehingga hak-hak tenaga kesehatan sebanyak 600 orang mulai dari tenaga dokter hingga pegawai belum dibayarkan sejak 4 tahun dengan nilai sebesar Rp26 miliar.

Kejati Maluku tidak lagi menunggu laporan masyarakat tetapi membentuk tim dan timlah yang akan melakukan pul data dan pul baket, untuk menelusuri pengelolaan anggaran 26 miliar milik tenaga kesehatan yang sudah empat tahun belum dibayarkan. Selain itu, tim penyelidik Kejati Maluku akan mengambil data-data dan keterangan terkait dugaan korupsi yang melilit rumah sakit milik daerah Maluku ini.

Kata Kajati, setiap kasus baik yang dilaporkan masyarakat maupun temuan pihak jaksa intelijen, akan didahului dengan proses penyelidikan.

Karena itu Kajati meminta masyarakat tidak perlu khawatir, dukungan untuk menuntaskan setiap kasus korupsi, termasuk RS Haulussy.

Baca Juga: Tuntutan Hak Nakes RS Haulussy

Sudah empat tahun sejak 2020 hingga akhir Desember 2023 sebanyak 600 tenaga kesehatan yang yerdiri dari ASN, Non ASN, honor daerah dan tenaga kerja sukarela belum memperoleh hak-haknya.

Adapun jasa pelayanan sebesar Rp26 miliar yang belum diterima yaitu, tahun 2020 untuk BPJS sebesar Rp2.522.498.760,-

Tahun 2021 untuk BPJS yang harus dibayarkan sebesar Rp4.880.030.040,80,-

Tahun tahun 2022  sebesar Rp6.010.564.520,- selanjutnya di tahun 2022 pembayaran sesuai peraturan daerah untuk medical check up sebesar Rp1.348.586.740,- sedangkan Covid-19 sebesar Rp1.242.561.080.

Tahun 2023 untuk pembayaran BPJS sebesar Rp9.133.854.493,- pembayaran Perda sebesar Rp789.596.622,80,- dan Covid-19 sebesar Rp65.237.600,-

Dengan demikian total keseluruhan hak nakes yang belum dibayarkan untuk BPJS sebesar Rp22.546.947.813,80. Untuk Perda total Rp2.138.183.402,80 ditambah MCU tahun 2021. Sedangkan Perda berjumlah Rp1.307.798.680,-

Total hampir 26 M dana jasa pelayanan kurang lebih 600 pegawai RS M Haulussy belum dibayar.

Kita tentu saja memberikan apresiasi dan dukungan bagi Kejati Maluku yang akan mengusut pengelolaan anggaran di rumah sakit milik daerah Maluku ini yang diduga bermasalah.

Langkah yang diambil Kejati Maluku dengan membentuk tim usut merupakan langkah yang tepat, karena sudah empat tahun sebanyak 600 nakes di RS Haulussy belum memperoleh hak-haknya.

Kejati harus secepatnya mengambil langkah hukum seperti ini, demi menyelamatkan keuangan Negara di RS Haulussy, tetapi juga memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang tidak mengelola anggaran dengan, mengkebiri hak-hak tenaga kesehatan dan menggunakan itu demi kepentingan pribadi.

Tindakan Kejati sangat tepat, dan berharap Kejati secepatnya melakukan penyelidikan, memeriksa oknum-oknum di RS Haulussy yang dinilai bertanggung jawab. RS milik daerah Maluku itu harus diselamatkan, jika tidak kondisi ini akan semakin parah dan bisa saja rumah sakit ini terancam pailit alias bangkrut.

Kita tentu tidak mengharapkan itu terjadi, karena itu kita berharap langkah kejati untuk mengusut pengelolaan anggaran di RS Haulussy merupakan langkah yang tepat dan harus secepatnya dilakukan.(*)