AMBON, Siwalimanews – Nasib ratusan tenaga honorer yang mengabdikan diri di setiap sekolah swasta membutuhkan perhatian serius dari Gubernur Maluku, Murad Ismail.

Pasalnya, pasca diterbitkannya Surat Edaran Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah, mengakibatkan tenaga honorer di sekolah swasta tidak dapat terakomodir.

Padahal, jumlah tenaga honorer yang bekerja di sekolah-sekolah swasta di Maluku juga cukup banyak, dengan waktu pengabdian yang cukup lama, bahkan mencapai puluhan tahun, maka ini harus dipertimbangkan oleh Pemerintah Provinsi Maluku.

“Apakah membiarkan mereka begitu saja atau disampaikan kepada kementerian untuk bisa mengakomodir mereka, jadi kita minta gubernur, BKD dan Dinas Pendidikan untuk bijak melihat persoalan ini,” pinta Wakil Ketua Fraksi Pembangunan Bangsa DPRD Provinsi Maluku Ruslan Hurasan kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Rabu (19/10).

Menurutnya, dalam semangat pemda untuk mengurangi tingkat pengangguran di Maluku, maka tenaga honorer di setiap sekolah swasta juga harus diperjuangkan, sebab jika tidak, maka pengangguran akan kembali bertambah.

Baca Juga: Pasca Konflik, AMWR Tuntut Kapolsek Kei Besar Dicopot

DPRD kata Hurasan, sejak awal tahun lalu memang telah berjuang dengan meminta Kementerian Pendidikan dan Kemenpan-RB agar dapat memasukan tenaga honorer swasta dalam verifikasi P3K, namun memang surat edaran tersebut masih menjadi ganjalan.

Karena itu, gubernur serta pihak BKD dan Dinas Pendidikan, harus bijak melihat persoalan ini dengan bersama-sama memperjuangkannya di kementerian, sehingga mereka juga dapat diakomodir.(S-20)