AMBON, Siwalimanews –  Pasca bentrok antar warga Desa Bombai dan Ohoi Elat yang terjadi beberapa waktu lalu, puluhan pemuda yang tergabung dalam aliansi masyarakat wadan rantau (AMWR) menuntut pencopotan Kapolsek Kei Besar.

Tuntutan ini disampaikan dalam aksi demontrasi yang dilakukan AMWR di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (17/10). Kedatangan massa AMWR ini di Baileo Rakyat Karang Panjang dengan  membawa pamflet diantaranya bertuliskan usut tuntas provokator dibalik kerusuhan Desa Elat dan Copot Kapolsek Kei Besar AKP St Kasihiuw.

Koordinator aksi Jihat Serang dalam orasinya didepan pimpinan DPRD menegaskan, Kapolsek Elat AKP St Kasihiuw dianggap tidak mampu untuk mengatasi permasalahan yang terjadi, termasuk dengan menindak provokator yang membawa isu SARA dalam kejadian tersebut.

“Kami minta DPRD Provinsi Maluku mendesak Kapolda untuk mencopot Kapolsek Elat, karena telah membiarkan persoalan ini terjadi dan tidak mampu menindak pelanggaran,” ujar Serang.

Setelah melakukan orasi secara bergantian beberapa menit, merak kemudian menyampaikan tuntutan mereka yakni, pertama, meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku agar segera mengevaluasi kinerja Kapolres Malra serta mencopot Kapolsek Kei Besar, karena dinilai lambat dan atau melakukan pembiaran terhadap penanganan konflik sosial yang terjadi di Desa Elat

Baca Juga: Rumah Warga Gunung Nona Ludes Terbakar

Kedua, meminta dengan tegas Kapolda Maluku dalam memberikan penekanan kepada Kapolres Malra agar segera menahan pelaku pemanahan terhadap warga Desa Elat, yang merupakan pelaku awal tindakan kriminal yang kemudian memicu konflik sosial di Desa Elat.

Ketiga, meminta dengan tegas kepada Kapolda Maluku agar mendesak Kapolres Malra agar segera menahan pelaku penyebar berita hoax tentang pembakaran kitab suci dan patung-patung umat khatolik yang dilakukan oleh warga Desa Flat, yang adalah tidak benar dan merupakan sumber informasi yang tidak dapat dipertanggung jawabkan serta berbau isu SARA

Keempat, meminta dengan tegas kepada DPRD Provinsi Maluku dalam hal ini Komisi 1 agar dapat menjalankan fungsi pengawasan keamanan yang lebih serius terhadap konflik sosial yang terjadi di Desa Elat

Kelima, meminta dengan tegas kepada DPRD Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Malra sebagai mediator dan eksekusi dalam pengadaan posko keamanan yang permanen pada daerah perbatasan Desa Elat, Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara dalam waktu secepat mungkin.

Usai membacakan 5 point tuntutan mereka, Srang kemudian menyerahkannya kepada Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut.

Didepan puluhan massa AMWR Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut memastikan, DPRD akan menindaklanjuti semua tuntutan dengan aparat keamanan dalam waktu dekat, agar diselesaikan sesuai aturan.

“Kita minta teman-teman bersaabar, sebab semua percakapan yang dismapaikan kepada DPRD, pasti kita tindaklanjuti,” janji Sairdekut.(S-20)