Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengiring 8 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal.cepat milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat ke Rutan Polda Maluku.

Delapan tersangka yang telah ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku yaitu,

Mantan Kepala Dinas Perhungan Kabupaten SBB. Dia ditahan pada Kamis, 8 Juni 2023. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit Bhayangkara Ambon.

Selanjutnya pada Senin, 12 Juni 2023 penyidik menahan lima tersangka yaitu, Pejabat Pembuat Komitmen Herwilin, Direktur PT Kairos Anugerah Marina, Adrians V R Manuputty selaku Kontraktor serta tiga Pokja ULP masing-masing Christian Soukotta, Siti Mulyani Batjun dan Muhammad Mullut.

Lima tersangka ini sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, Senin, 12 Juni 2023 dari pagi hingga malam hari.

Baca Juga: Nyanyian PPK Kasus Dana Gempa SBB

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penydikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Maluku.

SPDP adalah surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

SPDP tersebut diserahkan pada pekan lalu. dan saat ini Kejati Maluku tinggal menunggu pelimpahkan berkas parkara tersebut.

Muncul pertanyaannya apakah hanya 8 tersangka ini saja ataukah tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.

Memang berbagai desakan ke pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku untuk juga menjerat pihak lain dalam hal ini oknum di DPRD SBB, mengingat peran dewan juga penting dalam meneken dan menyetujui pencairan anggaran untuk pengadaan kapal cepat SBB.

Karena itu wajar jika sejumlah kalangan baik LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku maupu praktisi hukum meminta agar penyidik untuk bersikap adil dan tidak meloloskan oknum-oknum di DPRD SBB.

Memang hal ini adalah kewenangan penyidik apakah kemungkinan ada tersangka baru ataukah tidak, penyidik pasti mengetahui peran masing-masing tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak ada tersangka baru.

Jika diduga ada keterlibatan oknum lain dalam kasus tersebut, maka kita berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersikap adil dan harus mengungkapkan dugaan keterlibatan oknum di DPRD SBB dalam kasus tersebut dengan memanggil dan memeriksa.

Kita juga berharap, tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak tebang pilih dalam penegakan supremasi hukum, kasus lain dikejar dan kasus ini tidak menyentuk oknum-oknum di DPRD SBB.(*)