Pejabat Pembuat Komitmen bantuan dana siap pakai siaga darurat bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat, Marlin Mayaut, keberatan dengan sikap Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat yang menetapkan dirinya sebagai tersangka. bersama Bendahara Pembantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Muid Tulapessy.

Dia meminta, agar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten SBB sebagai kuasa pengguna anggaran juga ditetapkan sebagai tersangka.

Kejari SBB dinilai bertindak tidak adil dan terkesan diskriminasi dalam menetapan tersangka. Menjerat staf dari BPBD Kabupaten SBB dan meloloskan Kepala Badan Pelaksana BPBD yang diduga memiliki peranan penting dalam penanganan dana gempa di Kabupaten berjulukan Saka Mese Nusa itu.

BNPB RI mengalokasikan Dana Siap Pakai sebesar Rp37.310.000.000,00 yang diperuntukkan untuk membiayai 4 komponen kegiatan, anggaran tersebut berada dalam rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat yang mana terdapat sisa Dana Siap Pakai sejumlah Rp4.357.507.013,00 yang berasal dari Dana Stimulan Pembangunan Rumah Rusak, yang seharusnya masih berada pada rekening khusus BPBD Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kemudian Pemkab SBB menerbitkan surat Nomor: 360/1119 tanggal 6 Agustus 2021 tentang Usulan Pemanfaatan Sisa Dana Siap Pakai untuk Biaya Operasional sejumlah Rp2.258.840.000,00

Baca Juga: Tingginya Angka HIV-AIDS & Penanganannya

Yang mana tanpa persetujuan permintaan usulan penggunaan sisa DSP dari BNPB RI, pada bulan Oktober tahun 2021, Marlin Mayaut bersama-sama dengan Muid Tulapessy dan Azis Sillouw melakukan pencairan sisa Dana Siap Pakai sebesar Rp1.000.000.000,00.

Dari hasil pencairan sisa DSP tersebut, dilakukan pembagian untuk duanya dengan Penguasaan Terdakwa Muid Tulapessy sejumlah Rp400.000.000,00 dan Penguasaan terakwa Marlin Mayaut sejumlah Rp600.000.000,00,

Wajar jika Merlin Mayaut sebagai Pejabat Pembuat Komitmen proyek bantuan dana siap pakai siaga darurat bencana Kabupaten SBB bernyanyi di Pengadikan Tipikor Ambon.

Karena itu PPK keberatan dengan sikap Kejari SBB yang terkesan tebang pilih dalam penanganan kasus dana gempa.

Mestinya Kajari bersikap adil dan bukan sebaliknya melindungi oknum-oknum tertentu yang diduga terlibat.

PPK kasus dana gempa Kabupaten SBB sampai bernyanyi di depan majelis hakim Pengadian Tipikor dan Jaksa Penuntut Umum Kejari SBB itu berarti, dia sangat mengetahui ada ketidakberesan yang dilakukan oleh Kepala Pelaksana BPBD SBB.

Dugaan keterlibatannya seharusnya dibongkar oleh Kejari SBB dan bukan dilindungi.

Langkah nyayian.PPK Dana Siap Pakai Darurat Kabupaten SBB ini harusnya menjadi pintu masuk bagi JPU Kejari SBB untuk tidak meloloskan yang bersangkutan. Soal terbukti atau tidak biarlah pengadilan yang memutuskannya. Tetapi tugas kejaksaan harusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan lagi kasus ini untuk mengungkap.tersangka baru.

Kitw tunggu saja nyanyian PPK dalam eksepsi yang akan disampaikan pada persidangan pekan depan. Apakah dia akan mengungkapkan keterlibatan Kepala Pelaksana BPBD SBB? ataukah sebaliknya eksepsi yang diajukan biasa-biasa saja sebagai bentuk pembelaan?

Walaupun demikian seharusnya nyayian PPK dana bantuan siap pakai siaga darurat bencana gempa Kabupaten SBB menjadi perhatian serius untuk diungkap kembali oleh Kejari SBB.

Apakah kemungkinan akan ada f baru ataukah sebaliknya kasus ini telah selesai dengan penetapan dua tersangka yakni PPK dan bendahara pembantu pengeluaran BPBD Kabupaten SBB. (*)