Miris Pemprov Belum Tetapkan Anggaran Pilkada
AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terkesan cuek dengan alokasi anggaran Pilkada tahun 2014 yang wajib dibiayai dengan APBD Provinsi.
Sikap cuek Pemprov Maluku tersebut menabrak Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.1 /435/SJ tanggal 24 Januari 2023 tentang pendanaan kegiatan pemilihan Gubernur dan wakil gubernur,, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
Pasalnya, Pemerintah Provinsi wajib mengalokasikan anggaran guna mensukseskan pilkada serentak dengan alokasi 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada tahun 2024 mendatang.
Namun, sayangnya empat bulan menjelang tahun 2024 Pemprov Maluku belum juga mengalokasikan 40 persen anggaran untuk pembiayaan pilkada, yang tahapannya akan dimulai sejak November 2023.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengaku prihatin dengan sikap Pemprov yang hingga saat ini belum juga mengalokasikan anggaran penunjang Pilkada.
Baca Juga: Pemkot Maksimalkan Pengangkutan Sampah di Gang“Sangat disayangkan karena sampai dengan saat ini belum ada kepastian terkait dengan alokasi anggaran hibah untuk menunjang tahapan pilkada, padahal mestinya di tahun 2023 ini sebanyak 40 persen sudah harus dialokasikan,” kesal Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/8).
Tak hanya itu, Pemerintah Provinsi Maluku juga hingga saat ini belum memberikan anggaran penunjang non tahapan bagi KPU dan Bawaslu sebesar 7 miliar.
Sikap Pemprov Maluku ini kata Wenno berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dimana saat ini Pemprov menjamin jika anggaran Pilkada telah siap.
“Dana hibah untuk pilkada sudah harus 40 persen di tahun 2023 ini saja tidak ada, nanti menteri datang tanya mengaku beres padahal masih kosong,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemprov Maluku hanya menyanggupi 152 miliar rupiah tanpa adanya rincian sedangkan untuk mensukseskan pilkada dibutuhkan anggaran mencapai 500 miliar lebih.
Wenno pun berharap Pemprov segera menuntaskan anggaran Pilkada dengan cara mencicil sehingga pilkada Gubernur Maluku dapat berjalan ditahun 2024 dan tidak membebani daerah.
Usulan Anggaran
Usulan anggaran pemilihan umum dan pilkada tahun 2024 mendatang mengalami penurunan, baik dari KPU Maluku maupun Bawaslu.
Pasalnya, dalam rapat kerja antara Komisi I beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan anggaran pemilu sebesar Rp315 miliar mengalami penurunan menjadi Rp300 miliar, sedangkan untuk anggaran pengawasan juga mengalami penurunan dari Rp269 miliar menjadi Rp171 miliar.
“Untuk usulan anggaran pemilu dan pilkada memang KPU dan Bawaslu sudah lakukan rasionalisasi dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp500 miliar lebih menjadi Rp486 miliar saja,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (3/4).
Perubahan anggaran tersebut kata Tasane, dilakukan KPU dan Bawaslu Maluku menyusul adanya persoalan anggaran yang dialami oleh pemprov dan pemkab/kota, maka salah satu permintaan komisi saat itu, agar lembaga penyelenggara pemilu melakukan perhitungan ulang terhadap kebutuhan anggaran.
Terhadap semua usulan anggaran yang diajukan oleh penyelenggara, Komisi I akan mendengar terlebih dahulu kemampuan anggaran yang dapat dialokasikan oleh pemprov sebelum mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Menurutnya, dari beberapa kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan, hanya Kota Tual yang telah menyatakan kesiapan anggarannya Rp10 milyar, jika memang dibutuhkan sharing anggaran untuk pembiayaan pemilu dan pilkada, sedangkan daerah yang lain masih belum memberikan kejelasan sebab terkendala juga dengan ketersediaan anggaran masing-masing daerah. (S-20)
Tinggalkan Balasan