AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Provinsi Maluku terkesan cuek dengan alokasi angga­ran Pilkada tahun 2014 yang wajib dibiayai de­ngan APBD Provinsi.

Sikap cuek Pemprov Ma­luku tersebut menabrak Surat Edaran Menteri Dalam Ne­geri Nomor 900.1.9.1 /435/SJ tanggal 24 Ja­nuari 2023 tentang pen­danaan kegiatan pemi­lihan Gubernur dan wakil gubernur,, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Pasalnya, Pemerintah Pro­vinsi wajib mengalokasikan anggaran guna mensukses­kan pilkada serentak dengan alokasi 40 persen pada tahun 2023 dan 60 persen pada ta­hun 2024 mendatang.

Namun, sayangnya empat bulan menjelang tahun 2024 Pemprov Maluku belum juga mengalokasikan 40 persen anggaran untuk pem­biayaan pilkada, yang tahapannya akan dimulai sejak November 2023.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Jantje Wenno mengaku prihatin dengan sikap Pemprov yang hingga saat ini belum juga mengalokasikan anggaran penunjang Pilkada.

Baca Juga: Bermasalah, Pemilihan Calon Rektor Unpatti Ditunda

“Sangat disayangkan karena sam­pai dengan saat ini belum ada kepas­tian terkait dengan alokasi anggaran hibah untuk menunjang tahapan pilkada, padahal mestinya di tahun 2023 ini sebanyak 40 persen sudah harus dialokasikan,” kesal Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (28/8).

Tak hanya itu, Pemerintah Pro­vinsi Maluku juga hingga saat ini belum memberikan anggaran pe­nunjang non tahapan bagi KPU dan Bawaslu sebesar 7 miliar.

Sikap Pemprov Maluku ini kata Wenno berbanding terbalik dengan laporan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dimana saat ini Pemprov menjamin jika anggaran Pilkada telah siap.

“Dana hibah untuk pilkada sudah harus 40 persen di tahun 2023 ini saja tidak ada, nanti menteri datang tanya mengaku beres padahal masih ko­song,” ujarnya.

Lanjutnya, Pemprov Maluku ha­nya menyanggupi 152 miliar rupiah tanpa adanya rincian sedangkan untuk mensukseskan pilkada dibu­tuh­kan anggaran mencapai 500 miliar lebih.

Wenno pun berharap Pemprov se­gera menuntaskan anggaran Pil­kada dengan cara mencicil sehingga pilkada Gubernur Maluku dapat berjalan ditahun 2024 dan tidak membebani daerah.

Usulan Anggaran

Usulan anggaran pemilihan umum dan pilkada tahun 2024 mendatang mengalami penurunan, baik dari KPU Maluku maupun Bawaslu.

Pasalnya, dalam rapat kerja antara Komisi I beberapa waktu lalu, KPU mengusulkan anggaran pemilu sebe­sar Rp315 miliar mengalami penu­runan menjadi Rp300 miliar, se­dangkan untuk anggaran pengawa­san juga mengalami penurunan dari Rp269 miliar menjadi Rp171 miliar.

“Untuk usulan anggaran pemilu dan pilkada memang KPU dan Ba­waslu sudah lakukan rasionalisasi dari usulan sebelumnya yang men­capai Rp500 miliar lebih menjadi Rp486 miliar saja,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Maluku Michael Tasane kepada Siwalima di ruang kerjanya, Senin (3/4).

Perubahan anggaran tersebut kata Tasane, dilakukan KPU dan Ba­waslu Maluku menyusul adanya per­soalan anggaran yang dialami oleh pemprov dan  pemkab/kota, maka salah satu permintaan komisi saat itu, agar lembaga penyeleng­gara pemilu melakukan perhitungan ulang terha­dap kebutuhan anggaran.

Terhadap semua usulan angga­ran yang diajukan oleh penyeleng­gara, Komisi I akan mendengar terlebih dahulu kemampuan anggaran yang dapat dialokasikan oleh pemprov sebelum mengambil kebijakan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.

Menurutnya, dari beberapa kabupaten/kota yang dilakukan pengawasan, hanya Kota Tual yang telah menyatakan kesiapan anggarannya Rp10 milyar, jika memang dibutuhkan sharing anggaran untuk pembiayaan pemilu dan pilkada, sedangkan daerah yang lain masih belum memberikan kejelasan sebab terkendala juga dengan ketersediaan anggaran masing-masing daerah. (S-20)