AMBON, Siwalimanews – David Hully, eks Karyawan PT Esserindo Multi Bangun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tanpa menerima uang pesangon dan hak lainnya dari perusahan tersebut.

Padahal, dia sudah bekerja di perusahan yang bergerak dibidang konstruksi itu selama 36 tahun.

Hal itu kemudian diadukan ke Komisi I DPRD Kota Ambon. Atas aduan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu mengatakan, pihaknya akan mengundang sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti aduan dimaksud.

“Kami akan undang Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), termasuk Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Ambon, pihak perusahan dan karyawan bersangkutan,” ungkap Taihuttu kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1)

Politisi PDI Perjuangan ini mene­gaskan, prinsipnya apa yang menjadi hak eks karyawan baik uang pesa­ngon maupun hak-hak lainnya harus segera dibayarkan.

Baca Juga: Pangkas Waktu Pembuatan Izin, Pemkot Bangun MPP

Hal itu juga sesuai dengan hasil risalah penyelesaian perselisihan hubungan kerja industrial antara PT Esserindo dan karyawan bersang­kutan yang telah ditangani Disnaker Kota Ambon.

“Disnaker sudah menganjurkan untuk PT Esserindo harus mem­berikan haknya, tapi perusahan hingga saat ini masih belum juga membayar. Total pesangon maupun hak-hak lainnya, seperti uang penghargaan masa kerja dan pergantian hak yang harusnya diberikan perusahaan bisa sekitar Rp154 juta lebih,”katanya.

Diketahui, pembayaran uang pesangon tertera pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang perjanjian kerja, ahli daya, waktu kerja dan waktu istirahat serta pemutusan hubu­ngan kerja. (S-25)