AMBON, Siwalimanews – Ombudsman Perwakilan Ma­luku terus mendorong perce­patan penyelesaian masalah lahan bagi proyek blok Masela.

Hal ini lakukan Ombudsman mengingat sampai kini lokasi pembangunan pelabuhan blok Masela di Pulau Nustual Ka­bupaten Kepulauan Tanimbar belum juga tuntas.

“Besok kita akan mengadakan pertemuan secara komprehensif untuk masalah Nustual di Saumlaki, ini sangat penting,” ujar Kepala Ombudsman Per­wakilan Maluku, Hasan Slamat kepada wartawan di Ambon, Rabu (17/1).

Hasan mengungkapkan, per­soalan Nustual merupakan masalah krusial yang menyebab­kan sampai hari ini blok basela itu belum bisa dilakukan pembangunan karena sampai hari ini tanah yang di Pulau Nustual belum diputus.

Padahal, Mahkamah Agung dalam putusan telah menyatakan jika lahan tersebut bukan milik keluarga Batlajery maupun Kelbulan.

Baca Juga: Pemprov Belum Selesaikan Anggaran Pilkada

“Putusan MA itu menolak baik itu Batlajery maupun kelbulan, artinya keduanya tidak memiliki hak atas tanah itu,” ujar Hasan.

Menurutnya, bila MA menolak gugatan maka tanah di pulau Nustual tersebut adalah milik negara berda­sarkan pertimbangan Mahkamah Agung yang harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Tanimbar khususnya di Kecamatan Lermatang.

Penyelesaian tanah Nustual ini kata Hasan harus dilakukan agar SKK Migas maupun Inpex dapat segera masuk dan melakukan pembangunan pelabuhan maupun kilang agar target operasional blok masela dapat dicapai.

“Agar kedepannya INPEX atau SKK Migas bisa melakukan kegiatan dan tidak diganggu maka perlu kerelaan seluruh orang di KKT untuk bisa bekerja sama menghin­dari perbedaan, sehingga pemba­ngunan blok Masela dilakukan di tahun 2025,” tegasnya. (S-20)