AMBON, Siwalimanews – Pemerintah Kota Ambon merespon cepat kebutuhan masyarakat korban gempa tektonik berkekuatan 6,9 SR tahun 2019 yang lalu. Sebanyak 647 kepala keluarga (KK) yang berada pada 5 kecamatan, 20 Negeri dan 10 desa di Kota Ambon akan segera menerima pencairan tahap pertama sebesar 50 persen.

Pencairan tersebut dilaksankan, dikarenakan telah terbetuk 60 kelompok sesuai dengan data yang diterima BPBD dari desa/negeri, kelurahan di tiap-tiap kecamatan yang terdampak gempa.

Sekretaris Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ambon Eva Tuhumury kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Jumat (11/9) mengatakan, 60 kelompok yang sudah dibentuk itu akan melakukan pembukaan rekening dalam pekan ini.

“60 kelompok itu nantinya didorong dalam pekan ini sudah harus melakukan pembukaan rekening kelompok,” ujarnya.

Dikatakan, untuk mencairkan dana tersebut kelompok yang sudah dibentuk itu harus melengkapi sejumlah data sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) guna  mempercepat proses pencairan dana tersebut.

Baca Juga: Sosialisasi FGD Diharapkan Dorong Pemda Jalankan Tupoksi

“Mereka melengkapi data-data yang sesuai dengan juklak yaitu surat pernyataan kesanggupan, RAB 100 persen, surat perjanjian daftar nominatif anggota itu yang surat keputusan dari kepala desa. Kemudian surat kuasa transfer dari kelompok anggota ke kelompok. Jika semua itu lengkap, kami akan melakukan proses pencairan dan dari rekening masyarakat ke rekening kelompok sesuai klasifikasi kerusakan berdasarkan proses pencairan tahap pertama 50 persen. Jadi tahap pertama ini kami cairkan 50 persen dari rekening masyarakat masuk ke rekening kelompok,” beber Tuhumury.

Dirinya mengungkapkan, untuk 60 kelompok yang nantinya akan mengakomodir 647 KK tersebut telah memiliki fasilitator, dan saat ini pihaknya tengah meminta untuk menghampiri kelompok-kelompok tersebut agar proses pencairan dana gempa dapat dipercepat.

Ketika dikonfirmasi terkait dengan mekanisme pencairan, Thumury menambahkan,  proses pencairan tersebut akan disesuaikan dengan peningkatan proses pengerjaan bangunan fisik para korban tersebut.

“Pencairan tahap 30 persen itu ketika 40 persen fisik sudah dibangun, perbaikan sudah dilaksanakan, 80 persen rekening kelompok sudah dipergunakan untuk biaya bangunan, upah, sama biaya lainnya. Ini bisa jasa pengaturan, bisa jasa para korban gempa yang terkena dampak punya kebutuhan-kebutuhan dalam perbaikan. Nah itu 30 persen cair berarti sudah 80 persen dana yang sudah terserap oleh masyarakat. Ketika  30 persen sudah diselesaikan itu sudah bisa melakukan proses pen­cairan tahap ketiga terakhir 20 persen. Jadi 20 persen itu ketika bangunan sudah 70 persen fisik diperbaiki, 100 persen anggaran dana kelompok sudah diman­faatkan,” bebernya. (Mg-6)