AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Inggrid Louhena­pessy menuntut terdakwa Jesika Fransisca Janyaan pelaku pencabulan terhadap ABG berusia 16 tahun  de­ngan pidana 10 tahun penjara

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (17/1) yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Orpa Marthina didampingi dua hakim ang­gota Rahmat Selang dan Nova Salmon

Saat membacakan tuntutan, JPU dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melaku­kan tindak pidana, dengan membujuk remaja berusia 16 tahun untuk mela­kukan pencabulan dengannya.

JPU menyatakan terdakwa me­langgar pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 /2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1/2016 tentang Peru­bahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tentang Perlindungan Anak.

Sesuai fakta persidangan terung­kap terdakwa melakukan tindakan pidana percabulan terhadap korban berulang kali.

Baca Juga: Kejati Diminta Serius Usut Kasus Covid & Reboisasi

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp60 juta subsider 6 kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, Hakim kemudian menutup persi­dangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan terdakwa. (S-26)