NAMLEA, Siwalimanews – Dua wanita tersangka pemakai sabu-sabu masing-masing Valentin Sumelang  Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa diserahkan ke Kejari Buru, Rabu (4/11).

Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Djamaludin kepaad wartawan menjelaskan, kedua tesrangka yang diserahkan ke Kejari Buru ini dikarenakan berkas mereka telah dinyatakan lengkap, mereka adalah,  Valentin Sumelang  Alias Valen dan Olivia Mega Tampi Alias Alexa.

“Kedua tersangka ini diserhkan beserta barang bukti berupa 1 paket sabu-sabu yang dikemas pada plastik klip bening serta 2 HP masing-masing merk Samsung dan 1 Nokia,” ujar Paur Humas.

Menurutnya, tersangka ini terlibat tindak pidana narkoba sebagaimana dimaksud pada pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP, yang terjadi di jalan menuju arah Karaoke Alexis Desa Namlea Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru pada Sabtu (5/9) 2020 pukul 15:00 WIT .

“Perlu disampaikan bahwa kedua tersangka ini ditahan sejak 11 September-4 November 2020. Sebelum di serahkan kepada jaksa kedua tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Pulau Buru kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan dan rapid test serta dinyatakan sehat oleh dokter pada Poliklinik Polres Pulau Buru,” ucapnya.

Baca Juga: Miliki Satu Paket Sabu, Karyawati Karaoke Alexis Diamankan Polisi

Sebelumnya diberitakan,  Karyawan Karoke Alexis di Namlea, Kabupaten Buru, Valentin Sumelang alias Valen ( 31 tahun),  diamankan di Mapolres Pulau Buru, karena tertangkap tangan miliki satu paket sabu-sabu.

Warga Desa Lembean, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, Propinsi Sulawesi Utara ini diamankan pada Sabtu (5/9), sekitar pukul 15.00 WIT di dekat Kantor DPRD Buru dan hanya beberapa ratus meter dari tempat kerjannya yaitu Karoke Alexis.(S-31)