NAMROLE, Siwalimanews – Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, Perilaku dan Netralitas ASN Nurhasni mengaku, telah menerima surat keputusan Bawaslu Buru Selatan terkait pelanggaran netralitas Camat Kepala Madan, Masri Mamulati.

“Setelah saya cek, surat tersebut sudah masuk ke Komisi ASN dan disposisi tanggal 1 November,” ungkap Nurhasni kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsAppnya, Rabu (04/11).

Saat ini kata Nurhasni, Komisi ASN sementara memproses pelanggaran tersebut.

“Kita sudah terima surat Bawaslu Bursel dan saat ini sedang kami proses,” ucanya.

Ditanya nantinya keputusan Komisi ASN seperti apa, Nurhasni minta agar publik bersabar.

Baca Juga: Bawaslu: Camat Kepala Madan Langgar Netralitas ASN

“Ditunggu saja hasilnya,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, komisi ASN belum mene­rima keputusan Bawaslu Kabupaten Buru Selatan yang menyatakan Camat Kepala Madan, Masri Mamu­lati melanggar netralitas ASN.

Kalaupun sudah dite­rima, laporan akan dikaji. San­ksi yang diberikan ter­gantung bukti-bukti dugaan pelanggaran.

“Nanti kita lihat, kalau kajian dan bukti sudah lengkap, sesuai SOP, kami lanjutkan de­ngan pemberian rekomendasi ke PPK,” kata Asisten KASN Bidang Penerapan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netra­litas ASN, Nurhasni yang dikon­firmasi Siwalima, melalui Whats­App-nya, Rabu (21/10)

Nurhasni mengatakan, kalau kajian Bawaslu sudah lengkap dan sesuai dengan SOP, maka KASN tidak perlu lagi melakukan inves­tigasi ataupun penyelidikan atas kasus tersebut, namun akan lang­sung merekomendasikan sanksi yang harus diterima oleh camat. (S-35)