AMBON, Siwalimanews – Guna mempersingkat proses mendapatkan izin bagi siapapun, Pemerintah Kota Ambon telah membangun Mall Pelayanan Publik (MPP).

Kehadiran MPP juga selain memudahkan proses pembuatan izin juga salah satu upaya untuk mengatasi banyaknya pungutan diluar aturan.

Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena yang meninjau langsung proses pembangunan di lantai IV Ambon Plaza, Selasa (16/1) menjelaskan pembangunan MPP memanfaatkan area kosong di lantai IV Amplaz.

Konsep pembangunan MPP sendiri lanjutnya sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi.

Lanjutnya konsultasi dilakukan untuk menyesuaikan jenis-jenis pelayanan apa saja yang harus dilakukan disitu.

Baca Juga: Pemprov Dituding tak Mampu Fungsikan Mess Maluku

“Nah kita berharap MPP dapat menjadi solusi untuk kemudahan perizinan di Kota Ambon,” terang Walikota.

Dengan adanya MPP, ia berharap tidak ada lagi birokrasi yang panjang dalam pengurusan izin.

Pembangunan MPP lanjutnya dimaksudkan untuk transparansi dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih, jujur dan adil bagi masyarakat.

Senada dengan itu, Kadis Penanaman Modal PTSP Kota Ambon Pieter Saimima MPP akan sangat membantu masyarakat dari segi cost dan waktu pengurusan izin.

“Semua perizinan dapat diurus di tempat dan secara non tunai,” jelas saimima.

Keberadaan MPP juga sekaligus ingin memutus mata rantai pengurusan izin dengan pembayaran tunai.

Menurutnya menggunakan pembayaran tunai nantinya juga bisa menimbulkan adanya pungutan diluar ketentuan.

“Karena itu pada MPP ini sudah tidak ada lagi pembayaran tunai. Semuanya by sistem,” urainya.

Selain itu, hadirnya MPP maka peningkatan ekonomi dirasakan juga oleh pedagang dari masyarakat yang datang mengurus perizinan, sekaligus berbelanja barang kebutuhan.

Selanjutnya MPP Ambon nantinya dibangun oleh pengembang PT Modern Multiguna sesuai dengan desain perencanaan dari Pemkot Ambon yang telah disampaikan ke pemerintah pusat.

“Harapan kami tahun ini MPP sudah bisa difungsikan sehingga masyarakat terbantu dalam pengurusan perizinan,” tegasnya. (S-29)