AMBON, Siwalimanews – Asik miras di bawah JMP,  seke­lom­pok pemuda dibubarkan aparat kepolisian. Pembubaran itu dila­kukan Pasukan Reaksi Cepat (PRC) Direktorat Samapta Polda Maluku yang melaksanakan patroli keama­nan dan ketertiban masyarakat (Kam­tibmas) di Kota Ambon Rabu (17/2) dini hari.

Patroli yang dilaksanakan itu guna menyasar kerumunan mas­yarakat serta hal-hal lain yang berpotensi menggangu Kamtib­mas. Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat mengata­kan, patroli yang dilakukan dari pukul 23.30-03.00 WIT tersebut, menemukan sejumlah warga yang masih nongkrong sambil mengkon­sumsi minuman keras jenis sopi di bawah JMP.

Menurut Ohoirat, personel PRC yang lakukan patroli, kemu­dian memberikan himbauan se­cara humanis sebelum akhirnya dibubarkan. “Jadi personel pat­roli menemukan masyarakat yang sedang nongkrong dan meng­konsumsi miras jenis sopi di bawah JMP. Anggota kemudian berikan himbauan dengan cara humanis, memeriksa barang bawaan dan identitas mereka dan menyita se­kaligus memusnahkan barang bukti sopi tersebut di tempat ,” ujar Ohoi­rat dalam rilisnya kepada Siwalima Kamis (18/2).

Selain menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga, patroli juga menghimbau tentang penting­nya penerapan protokol kesehatan ditengah mewabahnya pandemi Covid-19.

“Anggota patroli juga meng­himbau untuk selalu mengutamakan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi III akan Dorong Pempus Perbaiki KMP Masela

Dalam patroli itu perrsonel PRC juga menemukan dan membubarkan kerumunan warga yang mengkonsumsi miras di kawasan bundaran monumen dr J Leimena, di Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon. (S-45)