AMBON, Siwalimanews – Alehandro Tanamal alias Ano terdakwa penyalahgunaan narkoba menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (23/9). Sidang yang digelar secara virtual itu dipimpin  hakim Felix R Wuisan Cs, dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa didampingi penase­hat hukumnya Ronald Salawane. JPU Secretchil E. Pentury men­dakwanya menggunakan narko­ba dengan melanggar pasal 127 Ayat (1)  huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam dakwaannya JPU menyebutkan, pria 25 tahun warga Jalan Batu Kerbau, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu, melaku­kan tindak pidana penyalahgu­naan narkoba pada Selasa (21/4), sekitar pukul 09.00 WIT.

Awalnya petugas kepolisian mendapat informasi dari infor­man kalau terdakwa akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelu­-rahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Tepatnya di depan pangkalan ojek depan Rumah Sakit Bakti Rahayu.

Selang beberapa menit, petu­-gas melihat terdakwa sedang duduk di depan pangkalan ojek. Petugas langsung menghampi­rinya lalu menanyakan apa yang terdakwa bawakan.

Baca Juga: Jaksa: Eksekusi Petro dan Rumatoras Tunggu Waktu

Awalnya terdakwa mengelak. Namun petugas langsung me­-meriksanya, dan menemukan satu paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klem bening. Kemudian petugas membawa terdakwa dan barang bukti ke Polsek Sirimau untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sampai di Polsek Sirimau, petugas melanjutkan  peme­riksaan. Dalam pemeriksaan itu, terdakwa mengaku kalau masih menyimpan dua paket ganja dalam dos rokok Marlboro yang sudah dibuang di bawah tempat duduk pangkalan ojek.

Setelah mendengarkan pengakuan terdakwa, polisi kemudian pergi mengamankan barang bukti dua paket ganja  tersebut. Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

(Cr-1)