AMBON, Siwalimanews – Yongky Leterolu alias Ongky alias Om dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana 12 tahun penjara, karena terbukti memperkosa remaja berusia 13 tahun.

Tuntutan JPU Lilia Helut dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (31/10), dipimpin hakim ketua, Helmin Somalay.

JPU menyatakan,pria berusia 30 tahun ini terbukti secara sah dan me­yakinkan telah melakukan tindakan persetubuhan anak dibawah umur pada bulan Mei 2022 lalu. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76  Undang-Undang No 17 tahun 2016 ten­tang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Undang-Undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

JPU menyebutkan, kasus perse­tubuhan berawal ketika korban dan ibunya sementara tidur, ketika men­jelang pagi hari tanpa sepengeta­huan ibunya, korban bangun lebih dulu lalu keluar dari rumah, dengan membuka pintu rumahnya dan pergi ke Pasar Mardika dengan menaiki angkutan umum.

Setibanya di Pasar Mardika, kor­ban kemudian berjalan menuju ke kawasan Ongkoliong dengan mem­bawa handphone dan melakukan pemotretan, karena merasa sakit perut, korban berjalan menuju ke Mesjid Al-Musyafa, kemudian menuju ke kamar mandi mesjid, de­ngan tujuan untuk buang air besar.

Baca Juga: Kejati Ungkap Borok KONI Maluku Jangan Setengah Hati

Terdakwa sendiri sudah meman­tau korban sejak dari Ongkoliong dan mengikutinya, ketika korban sudah berada didalam kamar mandi dan hendak buang air besar, tiba-tiba terdakwa masuk dan mengunci pintu kamar mandi, dan saat itu terdakwa memberikan uang Rp5 ribu.

Saat sementara melakukan per­buatan biadabnya, korban berteriak, bersamaan dengan itu salah satu petugas Masjid Al Musyafa hendak menyiapkan prosesi Sholat men­dengar teriakan itu, kemudian berjalan menuju ke kamar mandi.

Karena tidak ada suara apapun yang membalas dari dalam kamar mandi, saksi langsung berinisitaif mengunci terali pintu utama tempat berwudhu, dengan tujuan untuk memastikan siapa yang berada di dalam kamar mandi pria tersebut.

Setelah itu, saksi bergegas me­nuju ke dalam masjid membangunkan saksi lainnya yakni  Alex T dan meminta bantuannya untuk meng­intip dari fentilasi kamar mandi dan memastikan siapa yang berada didalam kamar mandi yang terkunci tersebut, namun saksi Alex mengaku hanya melihat kaki saja.

kemudian saksi Maulia menuju ke pos polisi yang berada di kawasan Ongkoliong guna melaporkan adanya dugaan laki laki dan pe­rempuan yang berada di dalam kamar mandi masjid.

Atas laporan tersebut, kemudian polisi yang berjaga saat itu lalu pergi ke masjid, namun saat itu korban sudah berada di luar kamar mandi dalam kondisi setengah telanjang dan menangis sambil berteriak untuk dibukakan pintu terali utama yang dikunci saksi Maulia.

Tak lama kemudian saksi Maulia membukakan pintu terali utama masjid yang menuju ke kamar mandi, dan korban berjalan keluar dan membuang uang, yang awalnya diberikan terdakwa, melihat kondisi korban setengah telanjang, seorang ibu yang merupakan warga setempat langsung memberikan kain sarung untuk menutupi tubuh korban.

Sementara terdakwa saat itu masih bersembunyi di dalam kamar mandi, dengan posisi kamar mandi tertutup, sehingga pihak kepolisian dan beberapa warga yang sudah berada di lokasi, langsung masuk dan mendobrak pintu kamar mandi dan mendapati terdakwa. Selan­jutnya terdakwa dan korban dibawa oleh petugas ke Polresta Ambon, untuk diproses lebih lanjut.(Mg-1)