AMBON, Siwalimanews – Belum lama menghirup udara segar setelah dibebas­kan bersyarat pada akhir Agustus lalu atas kasus pen­curian, Pria 40 tahun berin­isial PYS, harus kembali ber­urusan dengan pihak kepo­lisian dalam kasus yang sama.

PYS diringkus tim unit Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon saat berada di sekitar kawasan Polsek KPYS, Jumat (28/10) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik mengungkapkan, penang­kapan terhadap PYS setelah pihaknya menerima tiga la­poran polisi terkait pencurian dan penggelapan hand­phone (HP) milik tiga orang korban berinisial FK, JN dan SL.

Aksi pencurian yang dijalankan oleh tersangka berlangsung sejak bulan Agustus 2022 hingga Oktober 2022. Modus operandi yang digu­nakan dirinya juga berbeda-beda di beberapa kawasan di Kota Ambon.

Tersangka sendiri diamankan berdasarkan laporan polisi No: LP/B/528/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 27 Oktober 2022, No: LP/B/527/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Malu­ku, tanggal 26 Oktober 2022, dan No: LP/B/526/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 26 Oktober 2022.

Baca Juga: Kejati Ungkap Borok KONI Maluku Jangan Setengah Hati

“Tersangka saat ini sudah diaman­kan di rumah tahanan Pol­resta Ambon. Ia telah dite­tapkan sebagai ter­sangka pencurian dan penggelap­an,” ungkap Mido, Senin (31/10).

Dari laporan polisi yang masuk, tersangka tercatat beraksi disejum­lah tempat. Pada Agustus 2022, ia mencopet HP milik korban FK di dalam saku celana. Saat itu korban berada didalam angkot di terminal Mardika.

Beberapa hari kemudian, tersang­ka kembali beraksi pada 27 Agustus 2022. Modus yang digunakan ber­pura-pura sebagai sebagai penum­pang ojek. Ia menghentikan korban JN di depan BTN Kanawa. Selan­jutnya mengantarnya di terminal Transit Passo. Tersangka lalu me­minjam HP korban dengan alasan ingin menghubungi temannya. Saat korban lalai, tersangka langsung melarikan diri.

Korban selanjutnya menimpa SL di SMA 14 Passo pada 11 Oktober 2022. Tersangka masuk ruangan kelas dan mengambil HP korban yang saat itu sedang mengawas para murid melakukan kerja bhkati di sekolah.

“Hasil pendalaman atau pengem­bangan sementara, selain tiga keja­dian pencurian dan penggelapan ini, tersangka telah sering atau berulang kali melakukan perbuatan pencurian dengan modus copet di Terminal Mardika. Aksinya dilakukan sekitar akhir bulan Agustus 2022 sampai dengan akhir bulan Oktober 2022 ini,” ujar Mido.(S-10)