AMBON, Siwalimanews – Ketua Komisi IV DP­RD Maluku, Samson Atapary mengatakan, data menjadi kendala penyaluran bantuan sosial (bansos). Kepa­da wartawan usai rapat dengar pendapat de­ngan Dinas Sosial Ma­luku, Atapary menjelas­kan, bantuan sosial yang ada terbagi men­jadi dua yaitu reguler dan daerah.

Untuk bantuan sosial reguler tidak ada permasalahan, karena data penerima manfaat atau keluarga penerima manfaat (KPM) sudah ada jauh sebelum adanya Covid-19, namun hanya ter­kendala pada distribusi khusus­nya yang ditangani oleh himpunan bank milik negara (Himbara).

Dikatakan, Himbara yakni BNI dan Bank Mandiri yang tanggungjawab telah mendistribusi kartu kepada penerima, maka penerima dapat langsung memperoleh bantuan dalam bentuk sembako.

“Tidak ada masalah, hanya saja Himbara yang harus secepatnya mendistribusikan kartu bagi masyarakat,” ungkap Atapary kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Senin (27/4).

Sedangkan terkait dengan bansos yang menjadi tanngung jawab pemerintah daerah sejauh ini mengalami kendala pada data yang berasal dari kabupaten dan Kota.  Olehnya itu, politisi PDI-P ini mengharapkan kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk dapat melihat persoalan data yang ada, karena yang lebih mengetahui masyarakat hanya pemerintah kabupaten dan  kota, sehingga masalah data ini dapat segera diselesaikan agar masyarakat tidak menjadi korban.

Baca Juga: Komisi II Minta Dinas Pendidikan Perhatikan Sertifikasi Guru

Ia meminta kepada masyarakat, apabila namanya tidak mendapatkan bantuan sembako, dapat berinisiatif untuk melaporkan kepada RT atau RW untuk diteruskan kepada dinas terkait guna diperbaiki.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Maluku Sartono Pinning kepada wartawan mengatakan secara umum tidak ada masalah terkait bansos reguler yang berasal dari pemerintah pusat, hanya saja bantuan sembako yang mestinya diperoleh terkendala pada kartu penerima yang harusnya dibagikan oleh Himbara kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, untuk Kota Ambon dapat penambahan 1000 penerima sembako dari 13 ribu yang menjadi kuota tambahan Maluku dan telah dicek pihak Himbara  dalam waktu dekat telah siap untuk mendistribusikan kartu penerima sembako bagi masyarakat, sehingga apa yang menjadi hak penerima sudah masuk didalam rekening masing-masing sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan.

Terkait dengan adanya masyarakat yang menerima bantuan sosial lebih dari satu jenis bantuan, Pinning menjelaskan hal itu tidak merupakan masalah dalam system bantuan sosial regular, karena bagi penerima PKH sudah pasti akan menerima sembako juga sehingga hal itu bukan merupakan masalah.

Sartono menegaskan, pemprov  tidak memiliki wewenang dalam menentukan data penerima bansos, melainkan pemerintah kabupaten dan kota, sehingga jika ada masyarakat yang tidak tercover dalam penerima bansos mesti mepertanyakan pada pemda kabupaten dan kota.

“Pemda Kabupaten dan Kota harus secepatnya memasukan data yang valid agar pemerintah provinsi dapat menghitung pembagian anggaran 20 persen provinsi dan 80 persen kabupaten dan kota,” jelas Pinning.

Olehnya, pemerintah kabupaten dan kota diharpakan segera mengirim data penerima ke provinsi agar penyaluran bantuan dapat dilakukan karena pemerintah provinsi hanya bertugas sebagai penyedia anggaran. (Mg-4)