AMBON, Siwalimanews – Pasca ditetapkan sebagai ter­sangka, Kejaksaan Tinggi Maluku mulai melakukan pemanggilan pe­meriksaan terhadap empat  tersang­ka dalam kasus korupsi proyek Taman Kota Saumlaki tahun 2017.

Hanya saja dari empat tersangkat tersebut baru dua tersangka yang memenuhi panggilan dan usai dperiksa langsung ditahan pihak kejaksaan. Keduanya yakni Frans Yulianus Pelamonia selaku peng­awas dan Wilma selaku PPK.

Sementara dua tersangka lain Eks Kadis PUPR Kabupaten K­KT, Adrianus Sihasale alias Do­nny dan Kontraktor Proyek Har­tanto Hutomo belum memenuhi pang­gilan jaksa.

“Empat orang sudah kita pang­gil dengan kapasitas sebagai tersangka, dan saat ini telah ha­dir dua orang yakni Frans Yulia­nus Pelamonia dan Wilma,” jelas Kepala Kejaksaan Tinggi Ma­luku Rorogo Zega kepada pers di Ambon Senin (28/6).

Kedua tersangka tersebut selan­jut­nya akan menjalani penahanan selama 20 hari. Sementara terhadap eks kadis dan kontraktor proyek yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan, Kejati Maluku telah mempersiapkan pemanggilan untuk pemeriksaan Jumat nanti.

Baca Juga: Kasus Auditor BPKP Maluku Naik Penyidikan

“Kedua tersangka yang sudah hadir langsung kita lakukan pena­hanan selama 20 hari kedepan di rutan dan lapas Perempuan Ambon. Untuk dua lainnya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan hari Jumat. Kami harap dua tersangka lain ini bisa hadir dalam pemeriksaan nanti,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, eks Ka­dis PU KKT, Donny Siahasale dite­tapkan sebagai tersangka dalam ka­sus dugaan korupsi proyek taman kota Saumlaki. Selain Donny, dua staf Dinas PU yaitu Wilma dan Angky Pelamonia serta kontraktor Hartanto Hutomo alias Rio Pulo Mas, juga dijadikan tersangka.

Informasi yang dihimpun Siwa­lima dari sumber terpercaya di Kejati Maluku menyebutkan, penetapan ter­sangka setelah sejumlah rangkai­an penyidikan yang dilakukan  men­dapatkan alat bukti yang kuat.

Selanjutnya berdasarkan alat bukti tersebut penyidik akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi yang dikonfirmasi mengaku penetapan tersangka su­dah dilakukan sejak 27 Mei 2021 yang lalu.

“Iya sudah ada tersangka, pene­tapannya 27 Mei kemarin,” ungkap Wahyudi.

Tender proyek Taman Kota Saum­laki, KKT Tahun 2017 melalui La­yanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) hanya akal-akalan. Proyek taman kota Saumlaki dikerjakan oleh PT Inti Artha Nusantara. Perusahaan ini beralamat di Jl. Rukan Permata Jatinegara, Jl Bekasi Timur IX No 17/3 RT 004 RW 003 Rawa Bunga Jatinegara, Jakarta Timur (Kota), dengan direktur utama, Agusti Mirawan.

Bendera perusahaan ini dipakai oleh kontraktor bernama Rio, anak dari pemilik Toko Pulo Mas untuk menggarap proyek taman kota itu.

Sejak awal sudah ada arahan untuk proyek senilai Rp.4.512.718. 000 miliar itu dikerjakan oleh Rio.

“Tender proyek Taman Kota Saumlaki yang termuat dalam LPSE itu hanya akal-akalan. Sudah diatur sejak awal untuk dikerjakan oleh kontraktor bernama Rio itu,” kata sumber di Dinas PUPR KKT, kepada Siwalima, Selasa, 17 Desember 2020.

Menurut sumber yang meminta namanya tak dikorankan itu, proyek Taman Kota KKT dikerjakan asal-asalan. Padahal menghabiskan ang­garan miliaran rupiah.

“Kalau mau jujur sebenarnya ada banyak penyimpangan dalam pro­yek taman kota KKT. Namun karena kontraktor yang mengerjakan pro­yek adalah orang dekat pejabat di dae­rah itu, makanya kami tak bisa ber­buat lebih, tetapi dengan diusutnya proyek ini oleh Kejati Maluku, kami harap bisa tuntas,” ujarnya.

Proyek taman kota yang dikerjakan tak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Kendati pekerjaan amburadul, anggaran dicairkan 100 persen oleh Dinas PUPR. Karena kedekatan kontraktor dengan pejabat di KKT. “Makanya kami harap kasusnya secepatnya dituntaskan,” tandasnya. (S-45)