AMBON, Siwalimanews – Rekayasa dan memberikan ke­terangan palsu saat bertindak se­bagai auditor kasus dugaan ko­rupsi proyek pengadaan lahan PLTMG di Namlea hingga Fery Tanaya di tahan jaksa, oknum auditor dari BPKP Perwakilan Ma­luku berinisial IW kini tak lama lagi berstatus tersangka.

IW dilaporkan ke Polda Maluku da­lam kasus memberikan kete­ra­ngan palsu di bawah sumpah dan membuat surat palsu. Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Ma­luku sementara melakukan peme­riksaan saksi-saksi dan bukti-bukti tambahan.

“Tersangka belum kita tetapkan. Kasus ini sudah kita  naikan sta­tusnya dari penyelidikan ke penyi­dikan. Saat ini masih periksa saksi dan bukti tambahan. Kalau ini sudah kelar, akan kita sampaikan ke publik,” kata Direskrimum Polda Maluku, Kombes Pol, Sih Harno belum lama ini kepada Siwalima.

IW ketika memberikan ketera­ngan sebagai ahli dalam sidang praperadilan antara pengusaha Ferry Tanaya melawan Kejaksaan Tinggi Maluku di Pengadilan Ne­geri Ambon, mengaku melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pemba­ngu­nan PLTMG di Namlea hanya berdasarkan pendapat ahli.

Baca Juga: Air Bersih SMI Haruku Tak Kunjung Beres

Dimana pendapat ahli tersebut kebenarannya belum diuji di pengadilan. Adapun pendapat ahli yang digunakan oleh IW adalah pendapat ahli dari BPN dan Unpatti.

Kasus sangat disesalkan karena semua tuduhan kepada Tanaya mengada-ngada dan penuh rekayasa oleh penyidik Kejati Maluku. Fakta persidangan praperadilan terbongkar kalau kasus ini disidik berdasarkan berita media dan tidak ada pelapor. Fakta persidangan pokok perkara juga terbongkar semua kebusukan  penyidik Kejati Maluku  dan BPKP Maluku.

Persekongkolan dua institusi besar ini dalam kongkalikong semuanya terbuka terang benderang. Penyidik meminta BPKP mengihitung kerugian negara berdasarkan pendapat Ahli.

Setelah menerima permintaan Penyidik Kejati, oknum BPKP memalsukan keterangan ahli dengan merubah kata tanah negara menjadi tanah milik negara. Setelah memalsukan status tanah negara menjadi tanah milik atau aset negara, oknum BPKP menghitung kerugian negara sebesar total nilai ganti rugi karena dianggap Tanaya menjual tanah milik negara.

Kepalsuan dalam perhitungan kerugian negara ini dijadikan senjata oleh penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan Tanaya sebagai tersangka dan mengejarnya dengan alasan klasik mau mengembalikan kerugian negara.

Meski begitu, Tanaya tak tinggal diam, dengan keyakinan dan kebenaran lantaran merasa punya hak atas tanah yang dimilikinya, Tanaya melaporkan oknum BPKP ke  kepolisian, dan setelah melalui serangkaian  pemeriksaan saksi, ahli dan melalui  gelar perkara di Polda Maluku dan Bareskrim Polri, ditemukan cukup bukti, sehingga kasus ini naik ke penyidikan.

Sayangnya, sejak SPDP dengan Nomor 30/III/2021/Ditreskrimum yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021, kasus ini terkesan berjalan di tempat. Hendry Lusikooy, kuasa hukum Fery Tanaya mengatakan sejak SPDP itu disampaikan ke jaksa, kasus ini berjalan di tempat.

Kendati demikian, Lusikooy memberikan apresiasi kepada pihak penyidik kepolisian karena sudah berupaya hingga kasus tersebut naik ke penyidikan. Sementara itu, informasi yang dihimpun Siwalima di Polda Maluku menyebutkan, akibat penyidik Polda menaikan kasus ini ke tahap penyidikan, pihak BPKP Perwakilan Maluku melakukan aksi enggan mengaudit kasus-kasus korupsi yang berasal dari pihak kepolisian.

“Iya benar, gara-gara ada oknum auditor dari BPKP yang saat ini sementara diusut kasus memberikan keterangan palsu, pihak BPKP tidak lagi mau audit perkara korupsi yang kita tangani. Kan aneh, ini soal perbuatan oknum bukan institusi. Harusnya BPKP profesional dong,” ujar sumber itu.

Menyikapi hal ini ahli hukum pidana Unpatti, Gerge Leasa menyayangkan sikap yang diambil institusi BPKP. Menurut Leasa, keliru BPKP tidak mau mengaudit kasus korupsi yang berasal dari polisi.

“Itu keliru, tidak hal ini terjadi di dunia penegakan hukum apalagi korupsi. Instansi seperti BPKP harusnya bersinergi dengan penegak hukum baik jaksa maupun polisi. Kan yang diusut itu oknum auditor bukan lembaga. Memang melekat institusi tapi kan yang dilakukan polisi adalah membersihkan nama baik institusi BPKP itu sendiri,” jelas Leasa.

Ia berharap BPKP Perwakilan Maluku tidak kekanak-kanakan menyikapi salah satu auditornya diperiksa polisi terkait memberikan keterangan palsu. Masih kata Leasa, menyikapi kasus pembelian lahan milik Fery Tanaya oleh PLN bukan masuk rana pidana apalagi pidana korupsi. Kasus Fery Tanaya rana perdata. “Apa yang dikorupsi. Itu berarti kalau melihat dengan hak terakhir yang dimiliki Tanaya bahwa ia menjual tanah miliknya bukan tanah milik negara atau tanah milik negara tidak bebas. Seperti itu. Jadi kesimpulannya Keppres 32/tahun 1979 itu tidak berlaku di perkara Fery Tanaya. Keppres 32 itu mengatur tentang administrasi tata pertanahan, peraturan pertanahan pada masa mendekati peralihan. Itu tidak berlaku karena tanah itu sudah berpindah. Itu yang harus diproses oleh jaksa, perpindahannya bagaimana tetapi tidak dalam ranah pidana. Harus dalam perdata. Itu yang harus dijawab ahli. Jadi ahli berhenti dengan hanya memberikan jawaban bukan tanah milik negara. Seharusnya ahli melihat itu. Apakah tanah negara bebas, ataukah tanah negara tidak bebas. Kalau menurut saya Keppres itu mengatur tanah negara yang tidak bebas. (pasal 2 Keppres 32/1979).

Menurut Leasa, penjelasan ahli yang berasal dari jaksa penuntut umum di pengadilan sebenarnya tidak tuntas. Sebab jawaban bukan tanah negara itu harus ya sampai dengan akhir. Artinya mulai sampai proses jual beli dengan pemilik Wakano kepada Fery Tanaya, maka status tanah itu sudah berubah.

Ia mencontohkan, kalau itu awalnya adalah erfpacht, maka dia berubah menjadi hak milik daripada Tanaya berdasarkan akta jual beli  atau sertipikat yang dibuat oleh camat. Baru atas dasar kepemilikan itu  dia jual kepada  Tanaya.

“Jadi bukan dia jual tanah negara. Jadi yang harus dicari jaksa itu adalah siapa  yang menjual tanah negara. Kalau betul bahwa hak erfpacht itu tidak dikonversi, maka berdasarkan pada  ketentuan  Keppres 32 tahun 1979 menjadi tanah negara tidak bebas. Jadi yang harus dutuntut orang yang menjual tanah negara tidak bebas itu adalah Wakano dan bukan Tanaya,” jelas Leasa.

Leasa menegaskan kasus Fery Tanaya ini masuk rana perdata dan bukan pidana. Karena lahan milik Fery dijual itu berdasarkan sertipikat jual beli. Maka tanah itu sudah menjadi milik dari Tanaya dengan demikian statusnya bukan tanah negara. 

“Kalau tanah negara bebas maka pasal 1 ayat 2 Keppres Nomor 32 tahun 1979 tidak kena. Karena tanah negara itu tidak bebas. Kenapa tidak bebas, ada hak penduduk di sana lihat ayat 2 Keppres tersebut dan syarat-syaratnya. Dengan demikian negara punya kewajiban  untuk mengatur penggunaannya, kepemilikannya dengan memperhatikan pasal 2 Keppres itu,” tandasnya.

Dikatakan, kalau dikatakan tanah negara, maka ada dua hal yakni tanah negara bebas dan tanah negara tidak bebas. Tanah negara bebas artinya tidak ada hak-hak  masyarakat. Sedangkan tanah negara tidak bebas artinya ada hak masyarakat sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (2) Kepres 32 Tahun 1979.

“Dalam kasus ini kalau Wakano tidak konversi, maka tanah tersebut bukan tanah negara bebas. Karena ada hak Wakano di erfpacht yang tidak dikonversi. Wakano sudah jual maka hak yang dimiliki oleh Tanaya adalah tanah hak milik dengan alas hak jual beli. Jadi proses perdata yang harus didahulukan.

(S-32)