AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah me­limpahkan perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 ke Peng­adilan Tipikor Ambon, Senin (22/1).

“Pada hari Senin (22/1) Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada Bupati Dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” jelas Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina

Pelimpahan perkara tersebut dilakukan oleh Tim Penuntut Umum yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru Fauzan Arif Nasution dan diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT.

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan surat dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara tersebut masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kelima orang terdakwa tersebut sebagai berikut yaitu dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ungkap Penyimpangan Sertifikasi Guru Malteng, Polisi Periksa Sahubawa

Sedangkan subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ditambahkan, kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024. Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” katanya.

Dorong Penangguhan Penahanan

Terpisah, Komisi I DPRD Provinsi Maluku mendorong penangguhan penahanan terhadap lima komisio­ner KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku, Jantje Wenno kepada wartawan di Baileo Rakyat Karang Panjang, Senin (22/1) mengatakan, Komisi I merasa sangat prihatin dengan penahanan lima komisioner KPU Aru ditengah waktu pemilu yang hanya tinggal tiga minggu kedepan.

Dijelaskan, pasca ditahan lima komisioner maka dipastikan tahapan pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru akan terganggu.

“Ini keprihatinan kita. Secara pribadi, saya telah berkomunikasi dengan Ketua KPU Maluku dan dikatakan akan berkonsultasi dengan KPU RI, cuma sampai sekarang belum ambil alih oleh KPU Maluku, karena menunggu petunjuk KPU pusat,” ujar Wenno.

Menurut Wenno, dengan melihat waktu dan letak geografis Kabu­paten Kepulauan Aru yang meru­pakan gugusan pulau, maka salah satu solusi yang paling baik hanya dengan dilakukan penangguhan penahanan terhadap lima komi­sioner KPU Aru.

Lagi pula, penetapan tersangka lima komisioner KPU Aru sudah sangat lama dan dalam waktu itu kelima komisioner KPU Aru tetap bekerja dan tahapan berjalan dengan baik.

“Kalau dalam status tersangka saja mereka dapat diizinkan berkerja dengan baik, maka untuk kepen­tingan negara semestinya dilakukan penangguhan penahanan minimal sampai penetapan anggota legislatif terpilih dan kursi, itu jauh lebih baik,” tegas Wenno.

Selain itu, jumlah komisioner KPU Maluku juga hanya lima orang dengan beban tugas yang begitu berat harus mengkoordinasikan 11 Kabupaten/Kota tentunya ini menjadi pekerjaan yang tidak mudah.

“Letak Kabupaten Kepulauan Aru ini unik dengan transportasi yang sulit juga jadi ini harus menjadi pertimbangan, jangan sampai terjadi distabilitas disana karena Komisio­ner KPU Maluku juga terbatas,” tuturnya.

Wenno pun meminta kejaksaan dapat mempertimbangkan persoalan ini sehingga ada solusi terbaik guna mensukseskan agenda nasional nantinya.

Tunggu SK Pemberhentian

KPU Provinsi Maluku masih menunggu Surat Keputusan Pem­berhentian Sementara dan peng­ambilan alihan KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Demikian dikatakan anggota KPU Maluku, Hanafi Renwarin kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (22/1) merespon perintah KPU RI agar seluruh tugas operasional KPU Aru diambil oleh KPU Maluku.

Hanafi mengakui perintah peng­ambilalihan tugas KPU Aru tersebut telah disampaikan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam pemberitaan sejumlah media nasional.

“Memang kita sudah baca juga dibeberapa media nasional tapi KPU Maluku masih menunggu SK pemberhentian sementara dan pengambilalihan tugas KPU Aru,” tegas Hanafi.

Dijelaskan, berdasarkan UU KPU satu tingkat di atas wajib mengambil alih tugas KPU dibawah jika tersan­dung kasus hukum, tetapi berkaitan dengan legitimasi maka KPU Maluku membutuhkan SK KPU RI.

Hal ini dimaksudkan agar seluruh tindakan hukum yang diambil KPU Maluku menjelang pemilu serentak di Kabupaten Kepulauan Aru memiliki dasar hukum yang kuat.

KPU Maluku kata Hanafi terus berkoordinasi dengan KPU RI tetapi sampai dengan Minggu (21/1) malam SK Pemberhentian Sementara dan Pengambil Alihan KPU Aru belum juga diterbitkan KPU RI.”

“Mungkin KPU RI sebuk memper­siapkan perhelatan debat jadi belum diselesaikan, mudah-mudahan SK-nya segera keluar ambil alih agar ada tindakan selanjutnya sebab harus ada penunjukan dari KPU RI,” tuturnya. (S-05/S-20)