AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Wemmy Likumahua (49) atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,11 gram.

Vonis tersebut dibacakan Hakim Yanti Wattimury dalam sidang yang berlangsung di PN Ambon, Kamis (22/7) kemarin.

Dalam sidang tersebut Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Memutuskan menjatuhi pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun penjara dipotong masa tahanan,” tandas Hakim Yanti Wattimury.

Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eko Nugroho yang meminta Majelis Hakim memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara karena melaggar pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Mahasiswa IAN Kembali Demo Tolak Perpanjangan PPKM

Untuk diketahui, Wemmy Likumahua (49) berhasil diringkus satuan narkotika Polresta Ambon pada, Senin (22/2).

Dalam penangkapannya, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu yang dimasukan kedalam dus rokok. Terdakwa sempat mengecoh polisi dengan membuang barang bukti disamping ATM BNI tak jauh dari lokasi terdakwa diamankan.

Saat diinterogasi terdakwa akhirnya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

Polisi selanjutnya mengelandang terdakwa ke Mapolresta Ambon untuk proses lanjut. (S-45)