AMBON, Siwalimanews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Maluku, saat ini fokus melakukan pembahasan tujuh rancangan peraturan daerah yang diusulkan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Menyangkut tujuh ranperda usul Pemerintah Provinsi Maluku yang telah diserahkan, Bapemperda tengah memfokuskan diri untuk serius menyelesaikannya,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Maluku, Edison Sarimanella kepada Siwalimanews, Jumat (23/7) usai melakukan rapat internal.

Dari ketujuh ranperda tersebut kata Sarimanella, terdapat satu ranperda prioritas yang mesti segera disahkan, yakni ranperda tentang disiplin protokol kesehatan dan penegakan hukum.

Perda tentang Covid-19 ini merupakan tuntutan yang mesti diselesaikan, karena perda ini akan menjadi payung bagi semua penegakanan hukum, agar ketika perda ini disahkan DPRD melalui kajian Bapemperda dan pemprov, maka perda ini menjadi perda payung penanggulangan Covid-19.

“Perlu ada sanksi yang cukup memberikan efek jerah baik aparat maupun masyarakat agar Covid-19 dapat diberantas, sebab jika tidak ada regulasi terkait Covid-19, maka masing-masing pihak akan membuat kemauan sendiri, tapi efeknya tidak bisa menekan Covid-19,” tegasnya.

Baca Juga: Pimpin Upacara HUT Adhyaksa, Ini Instruksi Jaksa Agung

Menurutnya, perda tentang penegakan hukum protokol kesehatan telah dilalui dengan fasilitasi Kemendagri sehingga bersifat mutatis dan mutandis, tetapi ada sanksi-sanksi yang perlu dilihat dan dikaji bersama pemprov agar berlaku efektif di masyarakat.

Sementara terkait dengan enam perda yang lain yang memang harus dibahas termasuk 12 perda inisiatif DPRD yang telah ditetapkan, tetap diprioritaskan agar dapat diselesaikan.

“Bapemperda tetap fokus untuk menyelesaikan 19 perda yang menjadi program pembentukan perda selama tahun 2021. (S-50)