NAMROLE, Siwalimanews – Kepolisian Polres Pulau Buru resmi telah mengambil alih kembali penanganan kasus dugaan ijazah palsu anggota DPRD Bursel terpilih dari Partai Nasdem Abdul Gani Rahawarin dari Polsek Namrole.

Pengambilaihan kasus itu, berdasarkan instruksi dari  Kapolres Pulau Buru AKBP Ricky Purnama Kertapati kepada Satreskrim Polres Pulau Buru untuk menarik kembali penanganan kasus tersebut yang sempat ditangani Polsek Namrole pada awal September kemarin.

“Untuk masalah ijazah palsu itu sudah ditarik lagi ke Reskrim Polres sejak 11 September berdasarkan perintah pak kapolres,” ungkap Kapolsek Namrole, AKP Yamin Selayar saat dihubungi Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (20/9).

Kapolsek mengaku, awalnya kasus ini dilaporkan di polres, namun karena pertimbangan saksi-saksinya berada di Namrole serta dapat menimbulkan pembiayaan yang cukup besar, maka dilimpahkan ke Polsek Namrole.

“Setelah dilimpahkan ke kami dan kami langsung lakukan sejumlah saksi, namun dari jumlah saksi yang ada, terdapat beberapa saksi belum sempat dimintai keterangan mereka,” ungkapnya

Baca Juga: Rumkital dr FX Suharrdjo Terima Mahasiswa Hein Namotemo

Ia mengaku, dari hasil keterangan yang disampaikan para-saksi itu, kasus ini mulai  terang. Oleh sebab itu, untuk mengantisipasi adanya gejolak, maka kasus ini dikembalikan lagi Satreskrim Polres Buru..

“Pak Kapolres mungkin punya pertimbangan keamanan dan pertimbangan lainnya, sebab pasti ada yang suka dan ada yang tidak suka, atas dasar pertimbangan inilah, maka pak kapolres perintahkan untuk tarik lagi ke polres,” jelas Yamin.

Apalagi, kata Yamin, setelah melakukan pemeriksaan para saksi, memang sudah mengarah kepada perbuatan melanggar hukum, berupa pemalsuan ijazah tersebut. Namun, pihaknya belum bisa terburu-buru menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Pertimbangan keamanan, jangan sampai pas kita tetapkan tersangka ada gejolak. Sebab, memang belum final bukti-buktinya, tetapi sudah mengarah kesana. Kan harus digelar dulu sampai selesai semua, Apalagi si terduga ini sudah pasti jadi anggota DPRD, sehingga kita tidak bisa cepat-cepat langsung tetapkan tersangka. Kalau sampai sudah tetapkan tersangka, pasti ada gerbongnya yang tidak puas dan segala macam,” cetusnya.

Abdulgani Rahawarin, Caleg Partai Nasdem terpilih dari Dapil Kecamatan Namrole-Fena Fafan dilaporkan ke Mapolres Pulau Buru karena diduga menggunakan ijazah palsu saat mendaftarkan diri sebagai Calon Legislatif tahun lalu.

Pria yang akrab disapa Gani itu dilaporkan oleh aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Buru, Syahril Lesnusa sesuai Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor : STPL/73/VIII/2019/SPKT/RES PULAU BURU tertanggal, 2 Agustus 2019 yang ditanda tangani oleh Pelapor Syahril Lesnusa, dan Penerima Laporan Brigpol Stevi Noya serta Kepala Unit I SPKT Bripka Muhidin Aswad. (S-35)