Miliki Ganja, Eks Kanit Narkoba Polresta Ambon Diadili
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang kasus narkotika dengan terdakwa Usman Risahonduan Rabu (1/4). Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ternyata diketahui, terdakwa merupakan eks Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketahui Hamzah Khailul itu terdakwa memiliki ganja kering seberat 692,67 gram. Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap ketika hendak mengambil paket di jasa pengiriman J&T di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada 20 September 2019.
Disebutkan, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lantaran mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja lewat jasa kurir J&T di kawasan Kebun Cengkeh.
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 16 September 2019, petugas kembali menanyakan perihal kiriman narkotika tersebut di kantor J&T Kebun Cengkeh. Saat itu diketahui bahwa barang tersebut sudah berada di gudang J&T di Nania. Barang tersebut hendak dikirim kembali ke pengirimnya. Polisi pun melakukan pemantauan selama lima hari.
Pada 20 September 2019 petugas melihat satu unit mobil mendatangi gudang J&T, kemudian turunlah seorang laki-laki yang diketahui adalah anggota polisi masuk ke gudang tersebut. 15 menit kemudian anggota polisi itu keluar dengan membawa paket yang diduga adalah narkotika.
Baca Juga: Miliki Ganja, Pemuda Ini Dihukum 4 Tahun PenjaraSetelah melihat hal tersebut petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 692,67 gram.
JPU dalam dakwaan kesatu mengatakan, terdakwa terancam melanggar pasal 111 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa terancam melanggar pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai membacakan dakwaan terdakwa, hakim menunda sidang sampai pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (Mg-2)
Tinggalkan Balasan