AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon me­nggelar sidang kasus narkotika de­ngan terdakwa Usman Risahon­duan Rabu (1/4). Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu, ternyata diketahui, terdakwa meru­pakan eks Kanit Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketahui Hamzah Khailul itu terdakwa memiliki ganja kering seberat 692,67 gram. Dalam dakwa­annya, JPU menjelaskan, terdakwa ditangkap ketika hendak mengambil paket di jasa pengiriman J&T di kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota  Ambon pada 20 September 2019.

Disebutkan, petugas Ditresnar­koba Polda Maluku yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa lantaran mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja lewat jasa kurir J&T di kawasan Kebun Cengkeh.

Berbekal informasi tersebut pe­tugas melakukan penyelidikan. Kemudian pada tanggal 16 September 2019, petugas kembali mena­nyakan perihal kiriman narkotika tersebut di kantor J&T Kebun Cengkeh. Saat itu diketahui bahwa barang tersebut sudah berada di gudang J&T di Nania. Barang ter­sebut hendak dikirim kembali ke pengirimnya. Polisi pun melakukan pemantauan selama lima hari.

Pada 20 September 2019 petugas melihat satu unit mobil mendatangi gudang J&T, kemudian turunlah seorang laki-laki yang diketahui adalah anggota polisi masuk ke gudang tersebut. 15 menit kemudian anggota polisi itu keluar dengan membawa paket yang diduga adalah narkotika.

Baca Juga: Bunuh Suami, Wanita Ini Divonis Lima Tahun Bui

Setelah melihat hal tersebut pe­tugas langsung melakukan penang­kapan terhadap terdakwa. Dari tangannya, polisi berhasil menyita barang bukti berupa ganja kering seberat 692,67 gram.

JPU dalam dakwaan kesatu me­ngatakan, terdakwa terancam mela­ng­gar pasal 111 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 ten­tang narkotika. Sedangkan dakwaan kedua, terdakwa terancam mela­nggar pasal 114 ayat 1 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Usai memba­ca­kan dakwaan ter­dakwa, hakim me­nunda sidang sampai pekan depan, dengan agenda mendengarkan ke­terangan saksi-saksi. (Mg-2)