AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sudah mengidentifikasi dua kor­ban peristiwa Keba­ka­ran di kawasan Ong­koliong Negeri Batu Me­rah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Korban yang teriden­tifikasi itu yakni Aldi dan Rifai. Keduanya diiden­tifikasi berdasarkan data dan ciri-ciri korban dari pihak keluarga, dicocok­kan dengan data yang dikantongi pihak penyidik dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui.

“Korban berhasil diidentifikasi saat keluarga mencocokan data korban dengan data fisik yang dikantongi penyidik di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Kasubbag Hu­mas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Siwalima, Selasa (1/4).

Korban diketahui saat kebakaran terjebak di dalam kobaran api. Menurut Kaisupy, saat peristiwa tersebut, korban sempat berlari keluar dari rumah, namun mereka terjebak dalam kobaran api.

“Korban sudah teridentifikasi yakni Aldi dan Rifai, keduanya meninggal karena terjebak kobaran api,” ungkapnya.

Baca Juga: Percakapan Sadli Ie dan Tersangka Illegal Logging Jadi Bukti

Satu Orang Tersangka

Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease menetapkan Irfan bin Sulaiman (39), warga kawasan Ong­koliong sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang mengha­nguskan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa di kawasan itu Minggu (29/3).

Irfan sebelumnya diamankan se­bagai saksi dalam pengusutan peris­tiwa tersebut, namun melalui sejum­lah rangkaian pemeriksaan yang bersangkutan, akhirnya dite­tapkan sebagai tersangka.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) mengatakan, setelah menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan menjalani pemeriksaan yang ber­sangkutan diduga kuat mela­kukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.

Hasil pemeriksaannya Irfan me­ngaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkonsumsi mi­ras. Usai mengkonsumsi miras pu­lang ke rumah dan terlibat cek-cok dengan sang istri.

“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap istri­nya, sehingga buntut dari perkela­hian tersebut istri tersangka bersama dua anaknya meninggalkan rumah,” ungkap Kaisupy.

Tersangka yang terbakar emosi se­lanjutnya, membakar lilin diatas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah mem­besar.

Untuk mempertanggung jawab­kan perbuatannya tersangka kini tahan di Rutan Polresta Pulau Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 187 KUHP atau 188 KUHP ten­tang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda kawasan Batu Merah tepatnya di kompleks Ongkoliong Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (29/3). Dua orang ditemu­kan tewas dalam kondisi hangus terbakar, sedangkan satu orang menagalami luka bakar yang cukup parah.

Peristiwa memilukan itu sempat membuat warga sekitar kaget dan bangun dari tidur mereka, lantaran terjadi sekitar pukul 4.30 WIT. Akibat kebakaran itu, sebanyak 150 unit bangunan yang terdiri dari rumah warga, ruko maupun bangunan lain­nya habis dilalap si jago merah. Ongkoliong merupakan kawasan padat penduduk dan kebanyakan dihuni  pendatang sehingga banyak didapati kamar-kamar kos.

Informasi yang dihimpun di tem­pat kejadian perkara (TKP), dalam peristiwa tersebut, selain korban material, kebakaran juga menelan dua korban jiwa. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.

Satu korban diketahui tukang gerobak bernama Rifai (38). Se­dangkan satu korban lainnya hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitasnya. Kedua jenazah itu sekitar pukul 09.45 WIT, di bawah menggunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon guna diotopsi.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan mengungkapkan, hingga kini belum dapat dipastikan pe­nyebab kebakaran dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (Mg-7)