Polisi identifikasi Korban Kebakaran Ongkoliong
AMBON, Siwalimanews – Penyidik Satreskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease sudah mengidentifikasi dua korban peristiwa Kebakaran di kawasan Ongkoliong Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Korban yang teridentifikasi itu yakni Aldi dan Rifai. Keduanya diidentifikasi berdasarkan data dan ciri-ciri korban dari pihak keluarga, dicocokkan dengan data yang dikantongi pihak penyidik dari hasil otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Tantui.
“Korban berhasil diidentifikasi saat keluarga mencocokan data korban dengan data fisik yang dikantongi penyidik di Rumah Sakit Bhayangkara,” kata Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada Siwalima, Selasa (1/4).
Korban diketahui saat kebakaran terjebak di dalam kobaran api. Menurut Kaisupy, saat peristiwa tersebut, korban sempat berlari keluar dari rumah, namun mereka terjebak dalam kobaran api.
“Korban sudah teridentifikasi yakni Aldi dan Rifai, keduanya meninggal karena terjebak kobaran api,” ungkapnya.
Baca Juga: Percakapan Sadli Ie dan Tersangka Illegal Logging Jadi BuktiSatu Orang Tersangka
Polresta Pulau Ambon dan Pulau – Pulau Lease menetapkan Irfan bin Sulaiman (39), warga kawasan Ongkoliong sebagai tersangka dalam peristiwa kebakaran yang menghanguskan 150 hunian serta menelan dua korban jiwa di kawasan itu Minggu (29/3).
Irfan sebelumnya diamankan sebagai saksi dalam pengusutan peristiwa tersebut, namun melalui sejumlah rangkaian pemeriksaan yang bersangkutan, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada wartawan, Senin (30/3) mengatakan, setelah menyerahkan diri ke Polsek Sirimau dan menjalani pemeriksaan yang bersangkutan diduga kuat melakukan kelalaian yang menyebabkan terjadinya peristiwa kebakaran tersebut.
Hasil pemeriksaannya Irfan mengaku, sebelum peristiwa tersebut dirinya sempat mengkonsumsi miras. Usai mengkonsumsi miras pulang ke rumah dan terlibat cek-cok dengan sang istri.
“Motif perkelahian ini lantaran tersangka cemburu terhadap istrinya, sehingga buntut dari perkelahian tersebut istri tersangka bersama dua anaknya meninggalkan rumah,” ungkap Kaisupy.
Tersangka yang terbakar emosi selanjutnya, membakar lilin diatas meja beralaskan kain, setelah itu pelaku pergi membawa koper ke kawasan Batu Merah. Tiba di Batu Merah, tersangka yang penasaran kembali ke rumah, namun ketika tiba di rumah kobaran api sudah membesar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini tahan di Rutan Polresta Pulau Ambon guna pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 187 KUHP atau 188 KUHP tentang kebakaran yang menyebabkan matinya seseorang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Untuk diketahui, kebakaran hebat melanda kawasan Batu Merah tepatnya di kompleks Ongkoliong Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Minggu (29/3). Dua orang ditemukan tewas dalam kondisi hangus terbakar, sedangkan satu orang menagalami luka bakar yang cukup parah.
Peristiwa memilukan itu sempat membuat warga sekitar kaget dan bangun dari tidur mereka, lantaran terjadi sekitar pukul 4.30 WIT. Akibat kebakaran itu, sebanyak 150 unit bangunan yang terdiri dari rumah warga, ruko maupun bangunan lainnya habis dilalap si jago merah. Ongkoliong merupakan kawasan padat penduduk dan kebanyakan dihuni pendatang sehingga banyak didapati kamar-kamar kos.
Informasi yang dihimpun di tempat kejadian perkara (TKP), dalam peristiwa tersebut, selain korban material, kebakaran juga menelan dua korban jiwa. Korban diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Satu korban diketahui tukang gerobak bernama Rifai (38). Sedangkan satu korban lainnya hingga berita ini diturunkan belum diketahui identitasnya. Kedua jenazah itu sekitar pukul 09.45 WIT, di bawah menggunakan mobil ambulance menuju Rumah Sakit Bhayangkara Tantui Ambon guna diotopsi.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-PulauLease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan mengungkapkan, hingga kini belum dapat dipastikan penyebab kebakaran dan masih dalam penyelidikan aparat kepolisian. (Mg-7)
Tinggalkan Balasan