MASOHI, Siwalimanews – Polres Maluku Tengah meringkus dua pelaku pembunuh salah satu siswa SMK di Kota Masohi. Jenasah korban ditemukan di dalam gorong-go­rong di Jalan Raya Abdullah Soulissa, Kota Masohi, Rabu (9/3).

Dua pelaku pem­bunuh yang diring­kus personel Satres­krim Polres Malteng di dua lokasi berbe­da pada Sabtu (12/3) yaitu, Iwan Pra­tama Tamrin alias Wa­wan alias Takwa (34) dan Rahmat Samalehu alias Remat (22).

Iwan Pratama diringkus di Desa Haya, Kecamatan Tehoru, sedang­kan Rahmat diringkus saat mela­ku­kan perjalanan dari Waipirit, Seram Bagian Barat (SBB) menuju Kota Masohi,

Kapolres Malteng AKBP Abdul Ghafur dalam keterangan persnya kepada wartawan, Senin (14/3) men­jelaskan, kejadian pembunuhan tersebut berawal dimana kedua tersangka mengkonsumsi alkohol jenis sopi di daerah pengeringan Kota Masohi, Rabu (2/3).

Usai mengkonsumsi miras, kedua tersangka menuju penginapan Sa­mu­dera, sesampainya disana, ter­sangka Rahmat menghubungi kor­ban MAL, Mereka memang dike­tahui saling kenal dekat.

Baca Juga: AMGPM Kawal Kasus Pembunuhan siswa SMK

Setelah dihubungi, korban pun datang. Tersangka Rahmat kemu­dian memesan kamar nomor 01 di pe­nginapan tersebut.

“Korban datang ke penginapan dan saudara RS memesan kamar 01, kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri di penginpan itu,” ungkap Kapolres

Lanjut Kapolres, usai melakukan hubungan suami istri kurang lebih 10 menit, tersangka Rahmat keluar dari kamar dan menemui tersangka Iwan yang menanyakan keberadaan korban, dan dijawab oleh tersangka Rahmat bahwa ada didalam kamar 01.

“Setelah tersangka Rahmat keluar kamar, ditanya oleh tersangka Iwan perempuan ada di mana?. Kemudian tersangka Rahmat jawab, ada di kamar 01,” ujar Kapolres.

Usai mendengar jawaban tersnagka Rahmat, tersangka Iwan langsung menuju ke kamar 01 menemui korban dan kembali mela­kukan negosiasi dengan korban.

“Iwan ini tanya ke korban bahwa, beta bisa pake dan bayar Rp200 ribu kaseng? dan korban menjawab iyo, mari sudah capat. itu kata-kata korban, kemudian keduanya melakukan hubungan suami istri “ beber Kapolres.

Pada saat melakukan hubungan suami istri ungkap Kapolres, korban mengalami kesakitan dan berteriak. Namun karena tersangka Iwan takut didengar orang banyak, maka tersangka menutup wajah korban dengan bantal agar korban berhenti berteriak dan kemudian melanjutkan menindih korban.

Pada saat melakukan hubungan suami istri kurang lebih satu jam, tersangka Iwan melihat korban sudah tidak lagi bergerak. Ia kemudian memeriksa denyut nadi dan dada, ternyata tidak ada gerakan.

“Tersangka Iwan kemudian diam sebentar sambil pakai pakaiannya lalu pergi keluar menemui Rahmat untuk melihat kondisi korban, sebab korban su seng ada nyawa lai,” ucap Kapolres mengikuti kata-kata tersangka Iwan.

Keduanya kemudian membawa korban ke dalam gorong-gorong dengan tujuan untuk menghilangkan jejak.

Tersangka Rahmat bertugas mengambil tali, sementara tersangka Irwan mengingkat tali tersebut ke kaki dan tangan korban pada batu agar tidak terhanyut dibawa air.

“Dalam gorong-gorong tersebut tersangka Iwan ikat kedua kaki korban pada sebuah batu dengan maksud agar mayat korban tidak terbawa air,” ucap Kapolres.

Jenazah korban kemudian ditemukan oleh dua warga           yang hendak mencari udang di dalam gorong-gorong pada, Rabu (9/3).

Polisi mengamankan barang bukti berupa batu dan tali nilon yang digunakan untuk mengikat korban, satu gunting dan juga bantal yang digunakan untuk menutup muka korban.

“Kedua tersangka ini dikenakan pasal 81 UU Nomo 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 338 KUHP jo pasal, 55 ayat 1 dan pasal 351 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (S-36)