AMBON, Siwalimanews – Kepala SMKN 3 Banda Naira Rahman Ladjai, dijebloskan ke Rutan Klas A Ambon, Selasa (9/2), setelah berkas perkara dugaan korupsi Dana BOS pada sekolah itu tahun 2015-2019 dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Tadi pagi kita sudah lakukan penyerahan ke Pengadilan Tipikor. Setelah penyerahan tersangka melaksanakan pemeriksaan rapid test anti gen dan hasil negatif, selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan,” ungkap Kacabjari Banda, Ardian Junaedi, kepada wartawan di PN Ambon Selasa (9/2).

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Kejari Ambon Cabang Banda mulai merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015-2019 di SMK Negeri 3 Malteng.

Kasus korupsi yang menyeret RL yang adalah kepsek ini sudah dinyatakan 95 persen rampung. Rencananya, dalam waktu dekat sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon untuk disidangkan.

“Perampungan berkas sekarang kita lakukan. Kalau dihitung sudah 95 persen begitu,” ungkap Kacabjari Banda, Ardian Junaedi kepada Siwalimanews, Senin (11/1).

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Tawiri, Jaksa Periksa Tiga Saksi

Dikatakan, untuk melengkapi berkas perkara yang masih kurang, penyidik juga akan memeriksa saksi meringankan dari tersangka. Sebab, sesuai pengakuan tersangka, ia akan menghadirkan saksi yang meringankan sebelum berkas perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor  Ambon.

“Jadi kita akan periksa saksi meringankan dari tersangka lagi. jadwalnya dalam waktu dekat sudah kita periksa. Mudah-mudahan tidak ada halangan supaya agendanya berjalan lancar,” bebernya.

Jaksa dengan satu bunga melati itu memastikan, di bulan Februari 2021, berkas perkara ini sudah dilimpahkan. Sebab, kekurangan dokumen yang tersisa hanya saksi meringankan dari tersangka.

Modus korupsi dalam kasus ini dimana, pada tahun 2015-2019 sekolah tersebut mendapat kucuran dana BOS dari pemerintah yang digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan petunjuk teknis.

Namun, tersangka mengelola  uang  miliaran tersebut, tidak sesuai juknis. Misalnya,  ia melakukan mark up, pencairan fiktif berupa memalsukan tandatangan dipalsukan demi pencairan gaji  guru-guru honor.

Sesuai hasil hitungan BPKP Maluku, jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini, diperkirakan Rp 600 juta lebih.

Tersangka disangkakan dengan pasal  2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64  KUHP. (S-45)