AMBON, Siwalimanews – Handayani Rumakuay, terdakwa kasus pembu­nuhan Hairun Ibrahim yang adalah suaminya itu divonis lima tahun pen­jara. Vonis tersebut di­bacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang digelar secara online, Selasa (31/3).

Dalam amar putusan­nya, majelis hakim me­nga­takan, terdakwa se­cara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melaku­kan tindak pidana pembunuhan terhadap suaminya sendiri di Air Salobar Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada 14 November 2019 lalu.

Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP. “Mengadili, menyatakan  terdakwa  terbukti bersalah mela­kukan pembunuhan dan menjatuhi hukuman berupa lima tahun pen­jara,” ungkap ketua majelis hakim Philip Panggalila didampingi hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Kalalo.

Putusan majelis hakim ternyata lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon  Fitria Tuahuns yang menuntut terdakwa dengan huku­man sembilan tahun penjara.

Untuk diketahui, JPU dalam dak­waannya menjelaskan, terdakwa dan korban memiliki hubungan suami-istri. Mereka memiliki seorang anak yang masih berusia 10 bulan. Saat ini, anak­nya diasuh oleh teman terdakwa.

Baca Juga: Miliki Ganja, Pemuda Ini Dihukum 4 Tahun Penjara

Kasus pembunuhan itu berawal dari  terdakwa menegur korban yang sedang minum minuman keras tradisional jenis sopi bersama teman­nya, Yusuf Lamanepa di dalam kos. Saat itu, terdakwa menyuruh Yusuf keluar. Mendengar hal itu, korban langsung memarahi terdakwa.

Menurut pengakuan terdakwa, korban kerap memanggilnya dengan sebutan lonte dan selalu memukuli dirinya saat sedang mabuk. Terdak­wa pun berlari ke dapur dan me­ngambil pisau.

Terdakwa mengaku tidak berniat melukai suaminya dengan pisau. Ia justru hendak memotong bawang untuk membuatkan telur goreng kepadanya suaminya. Hal itu biasa ia lakukan saat suaminya mabuk.

Namun ketika sedang memotong bawang, suaminya memukul tulang belakang korban dengan keras. Secara refleks, ia membalikkan tubuh dan langsung menikam korban di bagian leher.

Setelah itu, terdakwa langsung ber­lari karena diancam korban. Na­mun saat menoleh, suaminya telah terjatuh dan tak sadarkan diri. (Mg-2)