AMBON, Siwalimanews – Baharudin Djourongah alias Brek (25), terdakwa kasus kepemilikan sekaligus mengedarkan narkotika dituntut 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (23/6), di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Sidang yang digelar secara online itu agendanya mendengarkan tuntutan JPU.

JPU Secretchil E. Pentury menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah  melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana badan, ia juga dihukum membayar denda Rp. 1 miliar subsider 6 bulan kurangan penjara.

Sidang tuntutan itu dipimpin ketua majelis hakim Felix Wiusan, didampingi Jimmy Wally dan Jenny Tulak selaku hakim anggota. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum, Alfred Tutupary.

Baca Juga: Polisi Kembali Ringkus John Kei

Untuk diketahui, pemuda Dusun Pohon Mangga, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kota Ambon itu tertangkap di rumahnya pada 20 Januari 2020, sekitar pukul 15.30 WIT. Saat ditangkap, terdakwa memiliki 249 paket ganja yang dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil yang tersimpan dalam dos berwarna cokelat bermerek ZTE. Paket narkoba itu beratnya 250,42 gram.

Penangkapan itu berawal dari anggota polisi pada Satresnarkoba Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease mendapat informasi dari informan. Informan memberitahukan kepada saksi-saksi ada seseorang yang menjual dan menguasai ganja di Desa Tulehu.

Mendapat informasi itu, Saksi Alfin Gunawan dan rekan, mendatangi rumah terdakwa. Mereka memperkenalkan diri, kemudian menanyakan identitas terdakwa. Setelah itu, mereka langsung menanyakan kembali soal apakah ia menjual narkotika jenis ganja.

Terdakwa mengiyakan pertanyaan tersebut. Saksi langsung menunjukkan surat perintah tugas, lalu masuk ke dalam rumah terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa dimana terdakwa menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut.

Terdakwa mengaku menggunakan narkotika jenis ganja pertama kali pada 18 Januari 2020. Dua hari sebelum terdakwa ditangkap. Saat itu, terdakwa menggunakan ganja dengan cara ganja kering tersebut dilinting dengan menggunakan kertas rokok merk Mars Paris.

Usai mendengarkan tuntutan itu, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan, untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi. (Mg-2)