AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku diha­rapkan tidak melindungi pejabat Pem­prov Maluku dari perbuatan korupsi. Dana sebesar Rp 2,9 milyar yang dihibahkan Pemprov Maluku kepada korps Adhyaksa itu untuk membiayai pembangunan dua pa­ket proyek yakni rehab rumah jaba­tan Kajati Maluku dan rehab kan­tor Kejati Maluku.

Dalam rilisnya kepada redaksi Siwalima Selasa (24/8), LSM Lum­bung Informasi Rakyat (LI­RA) Wilayah Maluku menyebut­kan, dalam  APBD tahun 2020, Pe­merintah Provinsi Maluku melalui Dinas PUPR mengalokasikan anggaran kegiatan hibah pada pos be­lanja modal sebesar Rp 12,2 miliar.

Dari jumlah tersebut, sebagian diantaranya sebesar Rp 2,9 miliar diberikan kepada Kejati Maluku untuk proyek pembangunan  rehab rumah jabatan Kajati sebesar Rp 1.950.000.000 dan rehab kan­tor Kejati Maluku sebesar Rp 970.000.000.

Koordinator Wilayah LIRA Ma­luku, Yan Sariwating mengatakan, pemberian hibah merupakan hal biasa dan wajar, apalagi sudah ada Permendagri yang mengatur proses penyalurannya kepada calon pene­rima.

Dalam Permendagri Nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2020, pada lampiran III paragraf 5 huruf d angka (1) menyebutkan, belanja hibah diberikan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, lembaga atau organisasi kemasyarakatan bersifat tidak wajib, tidak mengikat dan tidak diberikan terus- menerus.

Baca Juga: Jaksa Diminta Transparan Soal Hasil Audit Korupsi DLHP Kota Ambon

Namun untuk bisa mendapatkan dana hibah tersebut, harus mematuhi sejumlah kriteria yang tercantum dalam Permendagri dimaksud. Diantaranya pemda harus memprioritaskan alokasi belanja hibah untuk pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik serta pertumbuhan ekonomi daerah (Permendagri Nomor 13 tahun 2019 huruf i ).

“Itu berarti bahwa pemberian dana hibah untuk jajaran Kejati Maluku, telah menyalahi ketentuan yang tercantum dalam Permendagri tersebut. Bukan itu saja, saat ini dimana masyarakat sedang membutuhkan bantuan kemanusiaan akibat pandemi Covid 19, Pemprov mestinya lebih peduli dengan menyediakan belanja hibah untuk dibagikan kepada masyarakat banyak,” jelas Sariwating.

Dikatakan, akibat dari pemberian hibah ini, belanja modal tidak dapat digunakan untuk memaksimalkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik maupun peningkatan ekonomi daerah.

“Masalah seperti ini bisa terjadi disebabkan Kadis PUPR & Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak cermat dalam mengevaluasi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Olehnya itu tambah Sariwating, Gubernur Maluku, Murad Ismail diminta untuk menegur Kadis PUPR & TPAD, agar dalam menyusun anggaran terutama untuk belanja hibah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.

“Mudah-mudahan dengan adanya pemberian hibah ini bisa meningkatkn lagi kinerja dari aparatur kejaksaan terutama dalam proses penegakan hukum,” harap Sariwating. Menurutnya, saat ini masyarakat  punya harapan besar kepada Kejati Maluku untuk mengusut sejumlah kasus penyelewengan APBD yang dilakukan oknum-oknum pejabat di Pemprov Maluku.

“Harapan masyarakat untuk proses penegakan hukum, Kejati Maluku harus tegak lurus tidak tumpul keatas, tajam ke bawah. Siapa pun termasuk aparatur Pemprov Maluku, jika terbukti melakukan tindak pidana terutama merugikan keuangan daerah tidak boleh pandang bulu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Sebab untuk mencari keadilan yang hakiki, semua orang punya kedudukan yang sama di depan hukum (equality before the law).(S-32)