SAUMLAKI, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengurung tersangka kasus persetebuhan ter­ha­dap anak dibawah umur, RL alias R, Senin (16/1), usai melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Kepulauan Tanimbar.

Kendati RL secara resmi meru­pakan tahanan Kejari namun untuk sementara masih dititipkan di Rutan Polres Tanimbar sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Peng­adilan Negeri (PN) Saumlaki.

Pantauan Siwalima, tahap II itu diterima Kasi Intel Agung Nugroho, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.

“Pada hari ini, Senin tanggal 16 Januari 2023 pukul 14.44 WIT ber­tempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar, telah dilaksanakan penyerahan ter­sangka dan barang bukti (tahap II) oleh penyidik kepada Penuntut Umum dalam perkara persetebuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka RL alias R,” ungkap Nugroho.

Dikatakan, tahap II it dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap.

Baca Juga: Dua Terdakwa Puskesmas Karaway Divonis 4,6 Tahun

“Sebelumnya JPU pada perkara tersebut telah melaksanakan penelitian berkas perkara dan seluruh syarat formil serta materil telah dipenuhi oleh penyidik Polres Kepulauan Tanimbar sebagaimana petunjuk yang diberikan sehingga perkara tersebut dinyatakan lengkap oleh Penuntut Umum atau P-21,” jelas Nugroho.

Untuk diketahui, perkara persetebuhan terhadap anak di bawah umur dilakukan oleh tersangka RL alias R kepada anak korban AT alias M sejak bulan Juli tahun 2019 hingga tahun 2022 bertempat di beberapa lokasi pada Kota Saumlaki sebanyak 24  kali yang menyebabkan anak korban hamil serta telah melahirkan seorang anak perempuan pada bulan Juli 2022.

Dalam perkara ini JPU menjerat tersangka dengan dakwaan alternatif dengan pemberatan yakni kesatu pasal 81 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana ATAU Kedua Pasal 81 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, tambah Nugroho, JPU akan mempersiapkan dakwaannya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Saumlaki untuk kemudian perkara dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan di depan persidangan.(S-26)