Sampai saat ini tuntuan masyarakat agar kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah diusut tuntas.

Kejari Malteng dinilai diskriminasi karena kenyataannya ada tersangka yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Masohi  sementara Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie yang diduga memiliki peranan dalam kasus ini tidak dijerat.

Tercatat lima tersangka kasus illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sudah divonis hakim dan dituntut jaksa.

Tiga terdakwa yang dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Malteng yaitu,  Direktur PT Kalisan Emas Freud Riky Apituley, eks Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Fence Purimahua, dan pemodal dari Surabaya Abdullah.

Sebelumnya 2 terdakwa lainnya telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Masohi yaitu, Juanda Pacina, pemilik somel Imaji di Wahai, dan operator sensor, Hasanuddin.

Pacina dihukum 3 tahun penjara . Sementara Hasannudin 1 tahun 6 bulan penjara

Lalu bagaimana dengan Kepala Dinas Kehutanan Maluku, Sadli Ie? Apakah hanya mereka-mereka saja yang diadili lalu pejabat yang miliki peranan diloloskan dan dilindungi. Atau adakah sesuatu yang salah dalam proses penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Aktivitas illegal logging yang dilakukan PT Kalisan Emas sudah diketahui oleh Sadli Ie sebagai Kepala Dinas Kehutanan Maluku. Namun diduga sengaja didiamkan.

Mirisnya salah satu anak buahnya Kadis Kehutanan itu. Fence Purimahua yang saat ini sedang menjalani proses hukum hanyalah anak buah yang ditugaskan di lapangan.  Dia adalah orang kepercayaan Sadli yang ditugaskan untuk mengamankan PT Kalisan Emas dalam kasus  illegal logging di Dusun Solea, Negeri Wahai.

Publik tentu saja mendukung dan memberikan apresiasi bagi Kejari Malteng yang mengusut kasus ini bahkan mereka-mereka yang diduga terlibat sudah dijerat. Tetapi publik berharap Kejari Malteng mengali lagi peranan dari Kadis Kehutanan jika bukti-bukti ada yang mengarah kepadanya maka harus tetap di jerat dan jangan dilindungi ataupun diloloskan. Dengan melindungi atau meloloskan akan memunculkan berbagai penilaian publik yang negatif terhadap kinerja lembaga kejaksaan itu.

Karena itu, Kejari Malteng dituntut untuk berani mengungkapkan keterlibatan Kadis Kehutanan Maluku dalam kasus dugaan ilegal.logging tersebut.

Disisi yang lain, tim penyidik Kejari Malteng juga harus berani mengambil langkah hukum yang tepat dan terarah jika memang bukti-bukti hukum itu kuat dan.mengarah kepada yang bersangkutan

Publik memang tidak bisa mengintervensi kewenangan kejaksaan dalam mengungkapkan kasus tersebut tetapi publik juga memiliki kewenangan untuk mengawasi dan jika ada hal yang mencurigakan maka wajar jika kemudian.publik kritik.

Kita berharap tidak ada perlakuan diskriminasi yang diterapkan oleh Kejari Malteng. Siapapun pejabat yang diduga terlibat harus dijerat dan diperlakukan yanh sama, karena semua orang sama dimata hukum. Publik tunggu langkah berani itu. (*)