Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) pada tahun ini mengeluarkan kebijakan mengurangi jatah BBM jenis minyak tanah untuk Provinsi Maluku sebanyak 3.226 kiloliter, sehingga kuota yang pada 2022 mencapai 102.774 kiloliter.

Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun 2021 dimana kuota BBM jenis minyak tanah untuk Maluku sebanyak 106.000 kiloliter dan realisasi penyaluran hingga akhir tahun adalah 104.778 kiloliter“Sales Branch Manager PT Pertamina Maluku, Yunus Muharahman mengatakan, “penurunan kuota oleh BPH Migas ini bisa terjadi karena berpatokan pada realiasi penyaluran BBM jenis minyak tanah (mitan) maupun kondisi dan penilaian di tahun sebelumnya. Hanya alasan pastinya pihak Pertamina sendiri tidak mengetahui hal itu. Dan pihak Pertamina sendiri tidak mengetahui apa yang terjadi ke depannya dengan pengurangan kuota mitan seperti ini.

Sebabnya, hingga kini sebagian besar masyarakat Maluku masih menggunakan minyak tanah untuk rumah tangga dan industri kecil.“Guna mencegah timbulnya kekhawatiran warga akan terjadi ancaman kelangkaan,“Pemprov Maluku harus secepatnya menyikapi kondisi ini dengan melakukan koordinasi dengan pihak BPH Migas. Mempertanyakan alasan mengapa sampai kuota BBM jenis Mitan untuk Maluku di tahun 2022 ini harus turun.

Sebagai pelayan masyarakat Pemprov Maluku harus mengambil langkah-langkah strategis termasuk melakukan penekanan kepada pengambil kebijakan, agar jangan sampai potensi kelangkaan minyak tanah ini akan terjadi.

Atas dasar kepentingan masyarakat, Pemprov dan DPRD tidak boleh tinggal diam terhadap fenomena seperti ini, tetapi sebaliknya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjaga kebutuhan masyarakat agar tetap terpenuhi.

Baca Juga: ANP & LIN Terancam, Perlu ada Sinergitas

Apalagi, jika potensi kelangkaan minyak tanah terjadi, maka sudah pasti akan berpengaruh langsung kepada daya beli dan ekonomi masyarakat ditengah upaya pemulihan ekonomi pasca Covid-19 yang melanda Maluku saat ini.

Kita berharap, turunnya kuota BBM untuk Maluku di tahun 2022 ini bisa disikapi secepatnya oleh Pemprov Maluku maupun DPRD bertemu langsung dengan BPH Migas dan bila perlu meminta agar tidak perlu mengurangi kuota untuk Maluku.

Alasannya, pihak BPH Migas maupun Pempus tidak bisa memaksakan agar program pemakaian gas berlaku untuk seluruh masyarakat Maluku. Apalagi tingkat kemiskinan di Maluku masih tinggi dan sebagian besar ada pada wilayah-wilayah pedesaan.

Disisi yang lain jika kuota BBM jenis minyak tanah turun maka otomatis akan terjadi kelangkaan dan ini sangat disayangkan jika benar-benar terjadi.

“Sehingga desakan untuk secepatnya Pemprov dan DPRD Maluku bertemu langsung dengan BPH Migas itu merupakan langkah yang tepat yang harus dilakukan demi menjawab kebutuhan masyarakat. “Kita berharap Pemprov peka dan tanggap dengan situasi ini sehingga kekhawatiran terjadi kelangkaan minyak tanah itu tidak terjadi. (*)