Jaksa Agung Burhanudin menugaskan Rorogo Zega menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku menggantikan Yudi Handono. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 148 Tahun 2020 tertanggal 28 Juli 2020.

Tak hanya Kajati, mutasi juga terhadap Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) pada Kejati Maluku, Agus Eko Purnomo. Ia mendapat tugas baru sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kajati Bali di Denpasar. Penggantinya adalah Rahmat Purwanto yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan di Kisaran. Mutasi Eselon III berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-528/C/07/2020.

Rororgo Zega bukan orang yang baru bertugas di Maluku. Ia pernah menjabat Kajari Ambon. Saat menjabat Kajari Ambon,  Rorogo memimpin Kejari Ambon menorehkan prestasi luar biasa dengan meraih penghargaan dari Jaksa Agung Basrief Arief sebagai Kejari terbaik di seluruh Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi.

Kipra Rorogo kini dinantikan publik Maluku. Sebagai Kajati Maluku menggantikan Yudi Handono, Rorogo harus berhadapan dengan sejumlah kasus yang ditinggalkan pejabat lama.

Rorogo dikenal di jajaran korps Adhyaksa sebagai sosok yang berprestasi. Tapi, jabatan Kajati Maluku yang diembannya saat ini menguji kemampuan dan keberanian jaksa kelahiran Nias-Sumatera Utara itu.

Baca Juga: Bukti Korupsi di Proyek Tugu Trikora

Ada sejumlah kasus jumbo yang ditinggalkan pejabat lama Yudi Handono. Sebelum Yudi bertugas di Maluku pun kasus-kasus lama itu sudah ada. Sayang, Yudi tak mampu membawa satu pun kasus korupsi masuk ke pengadilan untuk disidangkan.

Disisi lain, Kejati Maluku sampai sekarang juga belum mampu menangkap buronan sejumlah kasus korupsi. Mereka pasca diputuskan bersalah oleh Mahkamah Agung (MA), Kejati Maluku terkesan acuh, sehingga para buronan itu melarikan diri dan tak tahu keberadaannya.

Kehadiran Rorogo Zega di Maluku diharapkan mampu mengungkap kasus-kasus  korupsi yang mandek pun menangkap buronan yang bersembunyi sampai sekarang. Adapun kasus-kasus mandek peninggalan Yudi Handono yakni proyek air bersih di Dusun Kezia, Kelurahan Kudamati tahun 2018. Anggaran sebesar Rp 1,4 miliar dicairkan 100 persen, tetapi hingga kini masyarakat tak menik­mati air bersih.

Pro­yek revitalisasi Tugu Trikora. Pro­yek ta­hun 2019 senilai Rp.876. 848.000 ini juga  milik Dinas PUPR Kota Ambon. Diduga paket pekerjaan ini dokumen proyek sengaja dipalsukan dan dikerjakan oleh perusahaan lain dan bukan pemenang tender.

Ada lagi kasus korupsi pembe­lian lahan untuk pembangunan PLTG di Namlea, Kabupaten Buru bernilai milyaran rupiah.

Sederat kasus lama yang diusut Kejati Maluku tapi belum tuntas seperti repo obligasi Bank Maluku kepada PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas. Kemudian dugaan korupsi dana pem­bangunan pastori IV Jemaat GPM Waai, di Kecamatan Salahutu Kabupaten Malteng tahun 2017 dan dugaan korupsi pembayaran  gaji 48 anggota Satpol PP ilegal Pemprov Maluku tahun 2018 sebesar Rp 500 juta.

Semua kasus ini ada yang sudah tahap penyidikan dan ada yang ma­sih proses penyelidikan. Pihak Kejati hanya berdalih masih me­ngum­pulkan bukti-bukti. Sedangkan buronan yang belum ditangkap yakni Hence Toisutta dan kawan-kawan. Hence merupakan terpidana kasus korupsi dan TPPU proyek pengadaan atau pembelian lahan dan gedung kantor cabang PT Bank Maluku dan Malut di Surabaya tahun 2014 senilai Rp54 miliar.

Kita berharap, kehadiran Rorogo Zega mampu mengungkap semua kasus lama dan menangkap buronan yang sampai sekarang belum diketahui keberadaannya. (**)