Kejati Maluku terus menggarap bukti dugaan korupsi proyek revitalisasi tugu trikora.

Bau korupsi dalam proyek tahun 2019 senilai Rp.876. 848.000 milik Dinas PUPR Kota Ambon itu, menyengat.

Dari pendalaman yang dilakukan sejak awal sudah disetting untuk proyek tugu trikora dikerjakan oleh kontraktor tertentu. Tak hanya itu, kualitas pekerjaan juga rendah. pengusutan proyek tugu trikora akan dituntaskan.

Berbagai bukti korupsi yang dikantongi Kejati Maluku menjadi pintu masuk untuk mengungkapkan siapa pejabat di lingkup Pemkot Ambon yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.

Proyek yang dimenangkan oleh CV Iryunshiol City, namun dikerjakan oleh kontraktor lain itu intens dilakukan penyelidikan oleh jaksa. Sejumlah pihak telah dimintai keterangan.

Dari proses tender, hingga pekerjaan diduga tak beres. Sehingga untuk mengetahui ketidakberesan proyek Tugu Trikora tersebut, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang mengusut, guna membuktikan apakah terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dari proyek bernilai ratusan juta rupiah itu ataukah tidak. Kejati terus berupaya mengarap berbagai bukti-bukti yang ada terkait kasus tugu Trikora tersebut.

Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon tahun 2019 lalu, namun diduga didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.

Sejumlah pihak baik akademisi dan praktisi hukum memberikan dukungan bagi lembaga Adhyaksa itu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.. Hal ini penting, karena korupsi di Maluku semakin meningkat, dan penanganannya juga harus sejalan dengan komitmen dan konsisten yang sungguh untuk mengusut hingga tuntas, dan tidak sebatas pada laporan masyarakat, setelah diusut, kemudian dalam perjalannya kasus ini menjadi hilang.

Tentu saja hal itu tidak diharapkan terjadi. Kita sangat percaya dengan kinerja aparat penegak hukum khususnya Kejati Maluku. Dan karena kepercayaan publik itulah jaksa kemudian diingatkan untuk konsisten.

Konsisten yang dibutuhkan publik terhadap lembaga kejaksaan ini bukan sekedar lips service semata, tetapi diimplementasikan dengan proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan.

Jika ada cukup bukti yang kuat dalam proses penyelidikan yang kemudian meyakinkan jaksa untuk meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan, maka itu harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, tetapi jika tidak, maka jaksa juga harus transparan menjelaskan kepada publik.

Nilai konsisten dalam penegakan hukum menjadi hal prioritas yang diutamakan oleh lembaga penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, yang diberikan kewenangan mengusut dugaan korupsi proyek tugu Trikora, karena konsisten itu juga melekat ddidalamnya bagaimana upaya menjunjung tinggi integritas dalam penegakan hukum itu.

Dengan dermikian, siapapun yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek Tugu Trikora itu harus diusut, dimintai pertanggungjawabannya secara hukum. dimata hukum semua orang itu sama, dan tidak ada perbedaan atau pengecualian. Pedagang hukum janganlah tumpul keatas, tetapi tajam kebawah. Inilah yang sangat tidak diharapkan terjadi.

Publik memberikan apresiasi bagi lembaga Kejati Maluku yang mengusut kasus ini. publik percaya sepenuh kepada lembaga ini, dan berharap tidak ada yang tebang pilih. Siapapun yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam proyek Tugu Trikora itu harus dijerat. (*)